Menuju konten utama

Aher Dimintai Keterangan Soal Dugaan Kredit Fiktif BJB Syariah

Aher dikonfirmasi polisi mengenai kasus dugaan kredit fiktif di bank BJB Syariah.

Aher Dimintai Keterangan Soal Dugaan Kredit Fiktif BJB Syariah
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Bareskrim Polri memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif yang dilakukan Bank Jawa Barat (BJB) Syariah.

“Dia datang untuk penuhi undangan klarifikasi dugaan korupsi, bukan menjadi saksi,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (13/3/2019).

Dedi menjelaskan saat ini kasus tersebut belum ke tahap penyelidikan, baru bisa dijadikan ke tahap penyelidikan jika penyidik menemukan konstruksi hukum pidana.

Dalam kasus ini BJB Syariah diduga mencairkan kredit fiktif kepada dua perusahaan yakni PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi, sehingga negara merugi Rp548 miliar. Kasus ini mencuat sejak 2017 silam.

Namun, Dedi membantah jika perkara yang ditangani oleh Bareskrim itu mangkrak. Ia beralasan pemanggilan Aher agar tim penyidik bisa mencari alat bukti dan tersangka baru. "Itu bagian dari materi yang didalami penyidik,” sambung dia.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BJB Syariah, Yocie Gusman sebagai tersangka. Polisi menetapkan Yoice sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yoice adalah mantan Ketua DPC PKS Kota Bogor.

Saat mencairkan kredit itu Yocie diduga tidak menaati prosedur. Dana itu sendiri digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Berdasarkan pengembangan kasus, penyaluran kredit diketahui dilakukan tanpa agunan. PT HSK malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet.

Baca juga artikel terkait AHMAD HERYAWAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH