Menuju konten utama

48 Tahanan Bareskrim Sembuh dari Corona & Sudah Kembali ke Sel

Jumhur Hidayat, Sugi Nur Raharja hingga Ustazah Kingkin Anida yang sempat dibantarkan ke RS Polri juga telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.

48 Tahanan Bareskrim Sembuh dari Corona & Sudah Kembali ke Sel
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Sebanyak 48 tahanan Rutan Bareskrim Polri telah dinyatakan sembuh dari COVID-19. Ke-48 tahanan Bareskrim Polri itu di antaranya para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, serta Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“48 [yang pernah] konfirmasi positif, sudah kondusif dan sehat semua," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Awi menuturkan ke-48 tahanan itu kini sudah kembali ke dalam penjara di Rutan Bareskrim, termasuk tahanan yang harus menjalani perawatan di RS Polri.

"Bahkan yang dibantarkan oleh Bareskrim ke Rumah Sakit Polri mulai 19-26 November sudah sehat dan telah menempati kembali sel Bareskrim,” ujar Awi.

48 orang itu terdiri dari 8 orang dengan gejala batuk, demam, pusing, flu dan 40 orang tanpa gejala.

Mereka yang terkonfirmasi COVID-19 adalah Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri (perkara KAMI Medan); Kewa Siba (perkara penipuan); Drelia Wangsih (perkara penipuan daring penjualan logam mulia); Jumhur Hidayat (perkara KAMI Jakarta); dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (perkara ujaran kebencian). Mereka dibantarkan pada 15 November, sekira pukul 20.15 WIB.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane menyatakan tempat-tempat seperti penjara, pesantren, asrama, disebut populasi tertutup (close population). Populasi tertutup ini cenderung lebih aman, tapi yang jadi persoalan adalah mereka yang mengelola populasi ini.

"Jadi, petugas-petugas penjara itu bolak-balik ke komunitas, sehingga mereka berisiko terpapar dari orang lain. Pengelolaan untuk populasi tertutup ini sudah ada protokolnya. Secara berkala, mereka harus dilakukan zero survey," kata Masdalina kepada Tirto, Rabu (11/11).

Zero survey ini mendeteksi kemungkinan adanya kasus di dalam populasi tertutup walaupun tidak ada suspek. Apabila ada anggota di populasi tertutup memiliki gejala mirip COVID-19, maka orang tersebut langsung diperlakukan sebagai suspek. Dia mesti menjalani pemeriksaan tes usap (swab test) COVID-19.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto