tirto.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Dewan Pengurus Nasional mengukuhkan 16 Dewan Pengurus Korpri Sekretaris Jenderal Majelis Musyawarah Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional Reydonnyzar Moenek menerangkan, pengukuhan 16 pengurus tersebut berdasarkan nomor: Kep-14/KU/III/2019, tanggal 22 Maret 2019.
"Saya ketua 1 Dewan pengurus Korpri nasional mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat masa bhakti 2019 2024 sesuai dengan keputusan dewan pengurus Korpri nasional," ujar Moenek saat melakukan pengukuhan di Ruang Delegasi lantai Plaza Nusantara V lantai 2 MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Donny menerangkan, alasan pihaknya melakukan pengukuhan karena untuk menjaga eksistensi Korpri yang merupakan korps perekat Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tiga pilar yang tidak kalah pentingnya, menumbuhkembangkan demokrasi, persatuan dan kesatuan. Bagaimana Korpri tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan," terangnya
Donny pun mengatakan meskipun sebelumnya sempat terdapat wacana Korpri tidak bisa masuk ke dalam kedinasan, dirinya menegaskan hal tersebut telah pihaknya pertahankan kesejahteraannya di dalam kedinasan.
"Bayangkan kalau tidak di dalam kedinasan, apakah dia jadi sebuah ormas. Jadi teramat mudah dimasukkan berbagai macam kepentingan, itu yang kita tidak mau," kata Donny.
Donny pun mengimbau kepada seluruh anggota Korpri untuk terus meningkatkan persatuan dan melayani masyarakat.
"Kita harus merubah paradigma, bukan kita yang dilayani masyarakat, tapi kita yang menjadi pelayan masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dhita Koesno