tirto.id Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal wacana ekstentifikasi barang kena cukai, di mana tiket konser sampai detergen masuk di dalamnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan narasi pengenaan cukai pada barang-barang tersebut masih sekadar usulan yang masuk dalam daftar prakajian.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar dia, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Kamis (25/7/2024).
Nirwala bilang, untuk menetapkan barang sebagai objek kena cukai membutuhkan proses panjang dan harus melalui banyak tahap, termasuk harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Selain itu, DJBC juga harus menyampaikan rencana ekstentifikasi cukai terlebih dulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menyusun peraturan pemerintah setelah sepakat didapat DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto mengungkapkan, Bea Cukai berencana memasukkan hiburan kesenian dan tiket konser dalam prakajian barang kena cukai. Mengingat, saat ini banyak orang kaya di Indonesia, yang terlihat dari animo besar penjualan tiket konser band rock asal Inggris, Coldplay. Padahal, tiket konser tersebut dijual dengan harga mulai Rp800 ribu sampai Rp11 juta.
Kemudian, pihaknya juga berencana memasukkan rumah mewah, makanan cepat saji atau fast food, tisu, penyedap rasa atau MSG, batu bara, hingga detergen ke dalam daftar prakajian barang kena cukai.
#FlashTirto