Menuju konten utama

Zumi Zola akan Diperiksa KPK Lagi pada Kamis Besok

Zumi Zola akan diperiksa kembali oleh KPK pada Kamis besok atau sehari usai pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan kasus suap APBD Jambi dengan terdakwa tiga pejabat Pemprov Jambi.

Zumi Zola akan Diperiksa KPK Lagi pada Kamis Besok
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan lagi pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola, pada Kamis (15/2/2018). KPK sudah melayangkan surat pemanggilan untuk meminta Zumi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Feb 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (14/2/2018).

Sayang, KPK tidak merinci kapasitas pemanggilan Zumi. Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga juga ikut menerima uang gratifikasi sebesar Rp6 miliar bersama Arfan, Plt. Kepla Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi sudah dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, atas permintaan KPK.

Namun, indikasi keterlibatan Zumi juga mulai terungkap di kasus suap pembahasan APBD Jambi 2018. Informasi soal dugaan keterlibatan Zumi terdapat dalam surat dakwaan KPK untuk tiga terdakwa di kasus ini yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu (14/2/2018).

Ketiga terdakwa itu adalah Plt. Kepla Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Plt. Sekda Jambi Erwan Malik, serta Saipudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Dakwaan Jaksa KPK mencatat Zumi Zola menyetujui pemberian suap, yang disebut dengan istilah “uang ketok palu”, kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Dakwaan itu menjelaskan bahwa Zumi Zola meminta Erwan Malik berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, yakni Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membahas “uang ketok palu” tersebut.

Asrul kemudian mengatakan kepada Erwan bahwa Zumi menyetujui permintaan “uang ketok palu” dari para anggota DPRD Jambi sekaligus permintaan proyek dari pimpinan dewan. Duit suap itu dibagikan ke sejumlah anggota 9 fraksi di DPRD Jambi dengan nilai total Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom