Menuju konten utama

Zumi Zola Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap & Gratifikasi Hari Ini

Zumi Zola akan menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap & Gratifikasi Hari Ini
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola akan menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya pada Kamis (6/12/2018). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya benar," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Dalam tuntutannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola agar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun usai dibebaskan.

Jaksa mengungkapkan, Zumi telah menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Selain itu, politisi PAN itu juga menerima 177 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu didapat melalui sejumlah staf pribadi Zumi, antara lain dari Apif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar; dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard; dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan sebesar Rp3 miliar, 30 ribu dollar AS, dan 100 ribu dollar Singapura.

Zumi juga disebut telah menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp16,34 miliar. Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.

Menanggapi tuntutannya itu, di dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Zumi meminta agar ia diberi hukuman penjara yang seringan-ringannya. Ia meminta itu sambil menangis di depan majelis hakim. Selain itu, ia memohon agar diberikan hukuman denda yang paling ringan, karena kondisi keuangan keluarganya sedang carut-marut akibat kasus yang menjerat dirinya.

Atas perbuatannya, Zumi dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Zumi juga dituntut dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri