Menuju konten utama

Zumi Zola Disebut Terima Uang $30 Ribu untuk Uang Saku ke AS

Arfan menyerahkan uang 30 ribu dolar AS ke orang kepercayaan Zumi, Pandapotan Sihotang demi kebutuhan Zumi ke AS.

Zumi Zola Disebut Terima Uang $30 Ribu untuk Uang Saku ke AS
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola disebut menerima uang 30 ribu dolar AS dari para kontraktor di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut digunakan sebagai uang saku untuk perjalanan Zumi ke Amerika Serikat (AS).

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, Senin (24/9/2018), salah satu saksi, Arfan menyebut dirinya menyerahkan uang kepada orang kepercayaan Zumi, Pandapotan Sihotang. Ia menyerahkan uang 30 ribu dolar AS demi kebutuhan Zumi ke Amerika.

"Waktu Pak Gub mau ke Amerika, saya ngasih uang 30 ribu dolar AS, sekitar 400 juta ke Pak Asrul. Saat itu Pak Asrul bilang, 'Pak Arfan, kita enggak punya uang, tolong carikan uang untuk Pak Gubernur mau ke Amerika'," kata Arfan seraya menirukan ucapan Asrul, saat bersaksi untuk terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Arfan pun bercerita bagaimana proses dirinya menjadi Kepala Dinas PUPR. Ia mengaku, berawal menjabat sebagai Kepala Bidang di PUPR. Kemudian, Arsul merekomendasikan agar Arfan menjadi Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.

Setelah diangkat, Arsul meminta Arfan mencari uang untuk Zumi. Arfan pun menyanggupi dan mendapatkan uang tersebut.

"Saya dapat uang dari pemborong," katanya.

KPK mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, Zumi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Kedua, KPK mendakwa mantan artis itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut digunakan untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri