Menuju konten utama

Zonasi PPDB Dicurangi, Mendikbud Akui Tidak Bisa Berbuat Banyak

Muhadjir Effendy menyatakan kewenangan Kemendikbud sangat terbatas untuk menyikapi sejumlah kasus pelanggaran aturan sistem zonasi dalam PPDB.

Zonasi PPDB Dicurangi, Mendikbud Akui Tidak Bisa Berbuat Banyak
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy buka suara soal penyimpangan dalam pelaksanaan aturan sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Salah satu kasus penyimpangan tersebut ialah temuan adanya peserta PPDB di Kota Bogor yang memiliki alamat ganda untuk mencurangi sistem zonasi.

Menurut Muhadjir, ketika terjadi kasus seperti di Bogor itu, Kemendikbud tidak bisa berbuat banyak.

"Kami hanya mengawasi dan merekomendasi. Jadi [kewenangan] Kemendikbud sangat terbatas melakukan intervensi," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menyatakan peluang Kemendikbud melakukan intervensi sangat terbatas karena urusan terkait pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Kendati demikian, Muhadjir mengatakan Kemendikbud sudah menggandeng lembaga-lembaga lain untuk melakukan pengawasan, seperti KPK, Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli Polri.

"[Pemberian sanksi] Sudah ada ketentuannya. Yang berwenang bukan saya. Kalau pidana ada [ketentuannya di] KUHP," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menemukan dua peserta PPDB 2019 beralamat fiktif saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Paledang yang letaknya tak jauh dari SMA Negeri 1 Kota Bogor, pada 28 Juni lalu.

Dua peserta PPDB yang menggunakan surat domisili di Kelurahan Paledang itu, rupanya beralamat di daerah lain. Salah satu peserta itu beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara. Adapun satu peserta PPDB lainnya beralamat di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.

"Kami menerima aduan dari warga sejak seminggu lebih soal ini. Mereka tahu sebagai orang tua siswa bahwa anak-anak itu tidak tinggal di situ," ujar Arya di Bogor seperti dilansir Antara.

"Menurut saya ini modus. Modusnya harus didalami, saya ragu anak itu anak indekosan. Anak itu tidak tinggal di situ, kedua tidak ada di kartu KK yang asli hanya ada di surat keterangan domisili," tambah Arya.

Bima merekomendasikan agar peserta yang menyiasati sistem zonasi dengan menyertakan alamat fiktif ini digugurkan oleh panitia PPDB 2019.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom