Menuju konten utama

Zat Psikoaktif Baru akan Diajukan Terdaftar di UU Narkotika

Zat psikoaktif baru akan diajukan oleh BNN untuk masuk menjadi bagian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zat Psikoaktif Baru akan Diajukan Terdaftar di UU Narkotika
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti narkotika saat rilis pengungkapan ganja 1,4 ton dan sabu 100 kg di kantor BNN Cawang, Jakarta, Jum'at (1/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.

tirto.id - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan, segala jenis zat psikoaktif baru yang belum terdaftar dalam Undang-Undang Kesehatan akan segera diajukan ke pemerintah untuk dijadikan bagian dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak perlu (keputusan) DPR, kalau ada surat persetujuan dari BNN dan keputusan Menteri Kesehatan, itu sudah bisa menjadi bagian dari UU Narkotika,” kata dia di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

BNN menemukan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) dalam ekstasi yang mereka sita. Ekstasi itu berbahan dasar paramethoxy-methamphetamine (PMMA) dan berefek lima kali lebih kuat dari ekstasi berbahan methylenedioxy-methamphetamine (MDMA) yang biasa beredar di Indonesia.

Arman menyatakan, saat ini dari 71 jenis NPS teridentifikasi, pemerintah baru menyetujui 65 jenis yang menjadi bagian dari UU narkotika. Sedangkan enam zat lainnya belum disetujui lantaran masih ada yang dipergunakan untuk kepentingan.

“Sedangkan di dunia ada 800 jenis zat teridentifikasi, masing-masing negara belum tentu sama (untuk dimasukkan ke dalam UU Narkotika),” ucap dia.

Arman menyebutkan ada kepentingan berdasarkan riset BNN, apakah zat yang teridentifikasi tersebut bisa menguntungkan secara medis.

"Misalnya ketamin yang belum terdaftar dalam UU Narkotika karena masih digunakan sebagai obat bius berharga murah,” jelas Arman.

Penemuan ekstasi mengandung PMMA itu hasil penyitaan 10 ribu butir ekstasi di perairan Aceh Utara, Kamis (10/1/2019). Arman melanjutkan ekstasi sejenis pernah ditemukan pada penangkapan Freddy Budiman yang memiliki 1,5 juta butir ekstasi. Penangkapan kali ini merupakan kedua kalinya petugas mendapatkan narkotika NPS.

Para pelaku yang diringkus yakni SB (29), MZU (28), MZA (22) dan ME (30) bersama barang bukti akan diselidiki oleh Polda Sumatera Utara dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

“Ancaman pidana jauh lebih ringan, menjerat dengan UU Kesehatan bisa dikenakan hukuman administratif seperti pencabutan izin, teguran dan denda. Tapi unsur pidananya ada juga,” ucap Arman.

Ia menambahkan ekstasi PMMA yang kemungkinan akan diedarkan di Jakarta itu memiliki tingkat kekerasan lima kali lebih kuat dari ekstasi MDMA.

“Efek penggunaan sama saja, hanya kandungan PMMA lebih keras,” pungkas Arman.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno