Menuju konten utama

Yusril: Ucapan Amien Rais Soal Partai Setan Tak Perlu Dilaporkan

"Jangan sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit Pasal 28 UU ITE," kata Yusril Ihza Mahendra.

Yusril: Ucapan Amien Rais Soal Partai Setan Tak Perlu Dilaporkan
Amien Rais. Antara Foto/Fegina Safri

tirto.id - Pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais tentang partai Allah dan "partai setan" semestinya tidak perlu sampai diperkarakan ke kepolisian. Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Amien Rais tidak menyebut partai tertentu.

"Tidak perlu terlalu dianggap serius soal istilah yang digunakan itu. Beliau tidak spesifik menyebutkan partai-partai tertentu, kan? Jadi hanya polemik klasifikasi pada partai yang menurut keyakinan beliau masih berada di jalan kebenaran dan partai yang mendukung rezim pemerintah yang membawa begitu banyak persoalan bagi bangsa dan negara ini," kata Yusril di Kantor Bareskrim di kawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut dia, bagi pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan tuduhan "partai setan", sebaiknya mereka cukup memberikan pernyataan yang membantah tuduhan Amien tersebut.

"Menurut saya sih gunakan hak jawab lebih dulu. Misalnya membantah omongan Pak Amien. Kami ini bukan setan lho, kalau yang merasa seperti itu. Jadi masalahnya selesai," katanya.

Ia meminta semua pihak untuk tidak mudah melaporkan orang lain jika merasa tersinggung dengan dalih melanggar Pasal 28 UU ITE.

"Jangan sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit Pasal 28 UU ITE. Lama-lama Pasal 28 ini menggantikan UU Subversif. Ya saya kira di era demokrasi seperti ini kita harus melihat masalah dengan jernih. Itu lebih baik," katanya.

Sebelumnya Aktivis Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan ujaran kebencian mengenai partai Allah dan "partai setan".

Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.

Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.

Aulia menyebutkan pernyataan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.

Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan.

Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.

Aulia menganggap mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan yang dinilai SARA.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora