Menuju konten utama

Yusril Sebut Bukti 'Wow' dari Kubu 02 Tidak Ada Apa-Apanya

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, saksi yang dihadirkan kubu 02 gagal membuktikan tuduhannya saat sidang MK Pilpres 2019.

Yusril Sebut Bukti 'Wow' dari Kubu 02 Tidak Ada Apa-Apanya
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalil tuduhan pihak 02 bahwa ada kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Hal ini terlihat dari keterangan beberapa saksi fakta yang dihadirkan pihak 02. Saksi fakta, menurut Yusril, tidak mampu mengungkapkan fakta kecurangan TSM dan malah menyampaikan hal di luar kapasitasnya.

"[Saksi pemohon] gagal membuktikan tuduhannya," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Yusri pun mengaku penasaran apa yang hendak disampaikan saksi beserta bukti-bukti lain dari pihak 02. Tetapi sayangnya, ketika mendengar penjelasan saat sidang yang berlangsung Rabu (19/6/2019) kemarin, Yusril menganggap tidak ada yang signifikan.

"Saya sendiri penasaran, bukti apa sih yang mereka punya. Ternyata bukti yang 'wow' yang dibilang Pak Bambang Widjojanto itu tidak ada apa-apanya," ucap Yusril lagi.

Apa yang disampaikan saksi 02, kata Yusril, tidak berhasil sama sekali. Senada dengan KPU, Yusril melihat tudingan 02 tidak terbukti.

"Jadi bukti, saksi ahli, bukti surat, menurut analisis saya tidak ada satu pun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," tegasnya lagi.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan, akan ada banyak fakta 'wow' dalam persidangan. Tetapi dalam sidang kemarin, banyak saksi yang dianggap KPU malah menguntungkan pihaknya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno