Menuju konten utama

Yusril Nilai Kubu 02 Tak Bisa Jelaskan Soal PHPU dalam Gugatannya

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal PHPU dalam gugatannya.

Yusril Nilai Kubu 02 Tak Bisa Jelaskan Soal PHPU dalam Gugatannya
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam gugatannya.

"Bahwa pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," kata Yusril saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait di ruang sidang Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Yusril menilai permohonan pihak Prabowo-Sandi sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait. Termasuk tak adanya argumentasi pemohon yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

"Di antaranya apakah pemohon sebenarnya pemenang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berapa perolehan suara yang seharusnya sehingga pemohon dapat dikatakan sebagai peraih suara terbanyak, apakah ada pengurangan atau penggelembungan suara, bagaimana, oleh siapa dan di mana terjadinya pengurangan atau penggelembungan suara," ujar Yusril.

Atas dasar itulah, Yusril berpandangan bahwa MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa di luar hasil perselisihan penghitungan suara.

Pandangan Yusril ini ia kuatkan dalam sejumlah ketentuan hukum, diantaranya pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

"UU Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," pungkas Yusril.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri