Menuju konten utama

Yusril Ihza Mahendra Nilai Masih Banyak Problematik di UU Ormas

Catatan revisi UU Ormas yang paling utama menurut Yusril terdapat pada Pasal 59 ayat 4.

Yusril Ihza Mahendra Nilai Masih Banyak Problematik di UU Ormas
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan kepada media bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas tersebut, Jakarta, Selasa, (23/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada banyak problematik di dalam Undang-Undang Ormas yang baru disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).

"Perppu ini kan memang banyak problematik di dalamnya itu. Kemarin sudah diuji di Mahkamah Konstitusi tapi sayang didahului oleh DPR, jadi kalau sudah didahului DPR sudah jadi Undang-Undang," kata Yusril di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (30/10/2017).

Lebih lanjut Yusril mengatakan, usai Undang-Undang Ormas itu, maka permohonan gugatan uji materi Perppu Ormas hanya bisa menguji dari sisi materinya saja.

"Kembali kepada pemohon apakah akan kembali menguji Undang-undangnya walaupun sudah ada berbeda pengujiannya. Jadi, ini hanya menguji materilnya tetapi tidak menguji formilnya, formilnya kan pada Kementerian memaksa atau tidak," kata Yusril seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini, ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan penetapan bahwa sidang uji materi Perppu itu dihentikan karena sudah kehilangan objeknya.

"Jadi, mantan pengurus HTI mengatakan kepada saya akan kembali menguji Undang-Undangnya, ya tetapi masih menunggu kapan ini disahkan, kapan diundangkan oleh Presiden dan nanti kalau sudah siap baru diuji lagi ke MK," kata dia.

Yusril menyatakan, catatan revisi Undang-Undang Ormas yang paling utama terdapat pada Pasal 59 ayat 4.

Berikut isi Pasal 59 ayat 5 yang melarang ormas melakukan hal-hal seperti:

a. Menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Yusril juga mempermasalahkan soal peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilah apakah ormas itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

"Kemudian peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilai apakah betul ormas itu mengembangkan atau mengajarkan menganut paham bertentangan Pancasila atau tidak. Itu yang paling penting," ucap Yusril.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-Undang

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto