Menuju konten utama

Yusril Akui Ditelepon Media Asing soal Rencana Pembebasan Ba'asyir

“Saya banyak ditelepon oleh media asing soal rencana itu, mereka bertanya dan menyalahkan saya,” kata Yusril.

Yusril Akui Ditelepon Media Asing soal Rencana Pembebasan Ba'asyir
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Kuasa Hukum Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku banyak menerima telepon dari media asing usai mereka mengetahui rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

“Saya banyak ditelepon oleh media asing soal rencana itu, mereka bertanya dan menyalahkan saya,” kata dia di The Law Offices of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Saat itu, Yusril mengaku menjawab mereka dengan mengatakan bahwa Indonesia dijadikan salah satu model dalam menangani terorisme. Ia menegaskan akan mempertahankan keputusan soal rencana pembebasan Ba'asyir.

Meski berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir dengan alasan usia dan kesehatan, namun rencana itu tidak mulus lantaran Ba'asyir enggan menyetujui syarat pemberian pembebasan bersyarat yakni menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Yusril menilai, Presiden Jokowi bisa menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham tersebut lantaran memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa mengesampingkan peraturan menteri.

Selain itu, kata Yusril, Presiden Jokowi juga memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan kebijakan. "Ada government policy, perintah presiden secara tertulis atau lisan kekuatannya sama," ucap Yusril.

Dia mengatakan, persetujuan Jokowi secara lisan seperti instruksi dan tidak memerlukan surat perintah.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto menyatakan sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir yang diusulkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur ke pihaknya.

Sehingga Ba'asyir belum dinyatakan bebas dan masih menjalani pidana. Ade menambahkan Ba'asyir bisa bebas melalui bebas murni setelah habis menjalani pidananya; bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana; dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan.

Selain itu, Ditjen PAS juga belum menerima surat keputusan grasi. “Hingga kini, kami belum menerima surat keputusan terkait grasi Ba'asyir,” ujar Ade ketika dihubungi Tirto, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto