Menuju konten utama

Yudi Widiana Bantah Tuntutan Jaksa Soal Kasus Suap Rp11,5 Miliar

Yudi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK karena dinilai terbukti secara sah menerima uang suap dengan total nilai Rp11,5 miliar.

Yudi Widiana Bantah Tuntutan Jaksa Soal Kasus Suap Rp11,5 Miliar
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Politikus PKS, Yudi Widiana Adia mengaku tak ambil pusing terhadap langkah jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yudi adalah terdakwa kasus suap program aspirasi DPR berupa proyek pembangunan jalan dan jembatan oleh Kementerian PUPR di wilayah Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

"Saya melihat jaksa dalam hal ini memberikan tuntutan yang terjadi adalah semua berdasarkan asumsi. tidak melihat fakta persidangan," kata Yudi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Yudi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK karena dinilai terbukti secara sah menerima uang suap dengan total nilai Rp11,5 miliar dari pengusaha sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Mantan Wakil Ketua Komisi V itu dinilai telah melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Yudi Widiana selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

Menanggapi tuntutan itu, Yudi menilai isi dakwaannya hanya memaparkan bukti petunjuk sehingga tidak mungkin menjerat dirinya. Pasalnya, dakwaan itu, berisi aktivitas antara Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.

Ia lalu menjelaskan isi pesan singkat antara dirinya dengan Kurniawan. Dalam pesan tersebut, Kurniawan mengaku telah bertemu dengan So Kok Seng dan sudah menerima uang komitmen fee dari So Kok Seng.

"Biar publik melihat lah. yang aktivitas siapa, Aseng enggak pernah kenal dengan saya, enggak pernah ngomong tentang proyek," kata Yudi.

Oleh sebab itu, Yudi optimistis tidak akan terjerat kasus korupsi meski akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Jadi bagi saya kita mencari kebenaran dan keadilan ya saya merasa ringan karena saya Insya Allah saya satu sen pun saya tidak menikmati itu," tegas Yudi.

Hingga saat ini, sudah sudah ada 9 orang yang menerima vonis hukuman dari hakim dalam persidangan untuk kasus suap program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara tersebut.

Mereka adalah mantan anggota Komisi V dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara. Dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Selain itu, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara. Lalu, mantan anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara.

Berikutnya, mantan anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara. Selain itu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK JALAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto