Menuju konten utama

Yogyakarta Tangguhkan Pengesahan Tiga Raperda

Tiga rancangan peraturan daerah tidak jadi disahkan karena adanya keterbatasan kewenangan pelaksana tugas (Plt) wali kota Yogyakarta. Plt wali kota hanya bertugas mengesahkan peraturan daerah tentang anggaran dan organisasi pemerintah.

Yogyakarta Tangguhkan Pengesahan Tiga Raperda
Pasangan bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (tengah) dan Heroe Poerwadi (kedua kanan). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Akibat terkendala keterbatasan kewenangan yang dimiliki pelaksana tugas wali kota yang kini menjabat, Pemerintah Kota Yogyakarta menangguhkan pengesahan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

"Ketiganya sudah melalui proses fasilitasi di DIY, tetapi belum bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah karena keterbatasan kewenangan dari pelaksana tugas wali kota," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Senin (21/11/2016).

Adapun ketiga raperda yang belum bisa disahkan adalah Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Pondokan, demikian menurut informasi yang dilansir dari Antara.

Menurut Sujanarko, pelaksana tugas wali kota Yogyakarta yang kini menjabat hanya memiliki kewenangan untuk mengesahkan peraturan daerah tentang anggaran dan organisasi pemerintah daerah. "Tidak disebutkan kewenangan lain di luar itu," katanya.

Guna mengatasi hal tersebut, Sujanarko mengatakan sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengirimkan surat permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kewenangan tambahan bagi pelaksana tugas wali kota.

"Jika tidak, maka kami terpaksa menunggu penjabat wali kota yang akan menjalankan tugasnya setelah 20 Desember. Namun, kami pun belum mengetahui apa saja kewenangan beliau nanti. Bisa saja nanti justru harus menunggu sampai pejabat definitif wali kota yang baru dilantik," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, sudah ada pernyataan lisan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kewenangan pelaksana tugas wali kota untuk mengesahkan raperda di luar raperda anggaran dan organisasi pemerintah daerah.

"Secara lisan sudah diperbolehkan. Namun, kami tetap akan menunggu jawaban resminya melalui surat. Semoga jawaban secara resmi segera diberikan," katanya.

Selain tiga raperda yang belum bisa ditetapkan tersebut, terdapat lima raperda yang hingga kini masih dalam proses pembahasan, tiga raperda baru proses pembahasan tahap awal, satu raperda dalam proses fasilitasi di DIY, dan lima raperda yang sudah mendapat persetujuan bersama tinggal menunggu diundangkan.

Lima raperda yang tinggal menunggu diundangkan tersebut adalah Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Pembentukan Setda dan Sekwan, Pembentukan Dinas Daerah, dan Pembentukan Badan Daerah dan Inspektorat Daerah.

Sementara itu, lima raperda yang masih dalam proses pembahasan adalah Menara Telekomunikasi, Pencabutan Perda-Perda Kota Yogyakarta, Perubahan Perda Pajak Daerah, dan Perubahan Retribusi Perizinan Tertentu.

Setidaknya, sudah ada dua perda di luar perda anggaran yang sudah disahkan tahun ini yaitu Perda Kota Layak Anak dan Perda Rumah Susun.

Baca juga artikel terkait YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari