Menuju konten utama

Yogyakarta Mulai Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Setelah mengalami penundaan, Pemkot Yogyakarta pada awal Oktober ini secara resmi mulai menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat delapan kawasan yang tidak diperbolehkan adanya kegiatan jual beli rokok, merokok, atau menerima sponsor rokok.

Yogyakarta Mulai Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Petugas gabungan mendata pelanggar saat melakukan razia kawasan tanpa rokok (ktr) di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali. Antara Foto/Fikri Yusuf.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sebelumnya telah menunda peraturan mengenai kawasan tanpa rokok selama hampir tujuh bulan. Baru pada awal Oktober ini aturan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 resmi diterapkan.

"Aturan mengenai kawasan tanpa rokok sudah diterapkan mulai 1 Oktober, sesuai dengan peraturan wali kota," kata Kepala Bidang Promosi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (3/10/2016).

Mulanya, Tri menambahkan, Pemkot Yogyakarta berencana menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok mulai 1 April, namun diundur menjadi awal Oktober untuk kepentingan sinkronisasi aturan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat delapan kawasan tanpa rokok yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Seperti dilaporkan Antara, di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya kegiatan jual beli rokok, merokok, atau menerima sponsor rokok kecuali untuk kantor atau distributor produk rokok. Karenanya, perkantoran dan tempat umum pun diminta menyediakan fasilitas berupa ruangan khusus merokok sebagai bagian dari penerapan aturan kawasan tanpa rokok tersebut.

Pemerintah Kota Yogyakarta, menurut Tri, sedang membangun delapan ruangan khusus merokok yang tersebar di lima titik di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan sisanya di Kecamatan Kraton, Tegalrejo dan Mergangsan.Tri juga menyebut bahwa penerapan peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok tersebut tidak menyalahi ketentuan meskipun raperda mengenai kawasan tanpa rokok masih dibahas di dewan.

"Jika nanti raperda tersebut disahkan menjadi perda, maka akan ada peraturan wali kota yang baru. Peraturan lama otomatis gugur," katanya.

Ia menegaskan, pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok tersebut murni ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok agar terbebas dari paparan asap rokok, serta mengatur perokok agar merokok di tempat yang sudah disediakan.

Baca juga artikel terkait KAWASAN TANPA ROKOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari