Menuju konten utama

Yodi Mutiara Pemilik Kapal Zahro Express Diperiksa Polisi

Pemilik Kapal Motor (KM) Zahro Express, Yodi Mutiara Prima, diperiksa penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya terkait kebakaran kapal yang menewaskan 24 orang pada Ahad pagi (1/1/2017).

Yodi Mutiara Pemilik Kapal Zahro Express Diperiksa Polisi
Petugas gabungan mengangkat kantong jenazah korban kebakaran kapal motor Zahro Express di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1). Sedikitnya 20 penumpang tewas dalam kecelakaan tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pemilik Kapal Motor (KM) Zahro Express, Yodi Mutiara Prima, diperiksa penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya terkait kebakaran kapal yang menewaskan 24 orang pada Ahad pagi (1/1/2017). Yodi dicecar penyidik terkait pemeliharaan KM Zahro Express selama beroperasi melayani wisatawan ke Kepulauan Seribu.

Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto, Jumat (6/1/2017), menyampaikan, selain memeriksa pemilik kapal, saat ini kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab kebakaran KM Zahro Express.

"Nanti Labfor yang akan menganalisa masalah kapal itu," ujar Argo seperti ditulis Antara.

KM Zahro Express tujuan Pulau Tidung Kepulauan Seribu terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara pada Minggu (1/1) pukul 08.30 WIB.

Kapal mengangkut ratusan penumpang itu hendak mengantar para wisatawan untuk merayakan Tahun Baru 2017. Namun naas ketika berlayar sejauh 1 mil dari Pelabuhan Muara Angke, kapal terbakar. 24 orang diketahui tewas, puluhan luka, dan 194 orang selamat, sementara sejumlah penumpang belum dikabarkan belum ditemukan.

Dalam kasus kebakaran kapal Zahro Express ini, Ditpolair Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap nakhoda, Mohammad Nali.

Polisi menjerat Mohammad Nali dengan pasal berlapis yakni Pasal 117 junto 137 dan atau 303 junto Pasal 122 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP karena menggunakan dokumen palsu.

Sementara kepada Yodi, polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait ZAHRO EXPRESS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH