Menuju konten utama

YLKI: Urun Biaya Tidak Boleh untuk Tekan Defisit BPJS Kesehatan

YLKI menyatakan pemberlakuan sistem urun biaya tidak boleh dilakukan jika tujuannya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. 

YLKI: Urun Biaya Tidak Boleh untuk Tekan Defisit BPJS Kesehatan
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti rencana penerapan sistem urun biaya oleh BPJS Kesehatan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi curiga rencana penerapan sistem itu didasari tujuan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

"Saya menekankan agar jangan sampai urun biaya menjadi kedok untuk menekan defisit di BPJS. Urun biaya bukan untuk itu. Tapi untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh konsumen, dokter atau RS," kata Tulus di kantor YLKI, Jakarta Selatan pada Jumat (25/1/2019).

Tulus menjelaskan indikasi penerapan sistem urun biaya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan terlihat pada sejumlah pasal di Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur kebijakan ini.

"Saya melihat dalam kerangka pasal-pasal yang ada, urun biaya ini sepertinya ingin dijadikan instrumen untuk menekan defisit BPJS. Kita tahu iurannya [peserta BPJS Kesehatan] masih di bawah cost [biaya] sebenarnya. Ini enggak boleh. Justru melawan UU kalau urun biaya dijadikan untuk menekan defisit," ujar Tulus.

Menurut Tulus, seharusnya pemerintah mencari cara lain untuk menekan defisit BPJS Kesehatan.

"Kalau mau menekan defisit, pemerintah harus berani menaikkan iuran atau menyuntik lagi [anggaran] karena memang masih besar defisitnya," kata Tulus.

Rencana itu saat ini sedang dikaji oleh tim bentukan pemerintah. Ketentuan mengenai hal ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Sistem urun biaya ini akan diterapkan dengan menarik biaya di luar iuran bulanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang datang ke rumah sakit dengan keluhan sakit ringan.

BPJS Kesehatan selama ini tercatat terus mengalami defisit dari tahun ke tahun. Pada 2014, nilai defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp3,3 triliun. Kemudian angka defisit kembali membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, Rp9,7 triliun pada 2016, Rp9,8 triliun pada 2017 dan Rp8,2 triliun pada 2018.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 (PDF) tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan mengatur besaran urun biaya dalam pasal 9:

1. Rp20.000,00 setiap melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B,

2. Rp10.000,00 setiap melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama,

3. Rp350.000,00 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Dalam pasal tersebut, juga diatur BPJS Kesehatan bisa meminta urun biaya sebesar 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA-BCG setiap melakukan rawat inap dengan biaya paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00. Nantinya, BPJS akan membayarkan klaim pelayanan rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, dikurangi urun biaya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom