Menuju konten utama

YLKI: Penjual Asing di E-commerce Perlu Berbadan Hukum Indonesia

Para penjual asing di e-commerce harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, penjual asing wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku.

YLKI: Penjual Asing di E-commerce Perlu Berbadan Hukum Indonesia
Pengunjung mempraktekkan pemanfaatan platform penjualan digital (e-commerce) JD.ID di Paris van Java Mall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.

tirto.id - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, mengatakan para penjual asing di e-commerce harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, penjual asing wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Yang selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia," kata Sudaryatmo dikutip Antara, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut masuk kategori impor, di mana seharusnya penjualnya ada di Indonesia.

"Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo.

Pemerintah Indonesia dinilai perlu tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.

“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.

Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.

“Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkapnya.

Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.

“Penyelenggara e-Commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk,” katanya.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang