Menuju konten utama

YLKI Nilai OJK Lalai Sikapi BCA

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengeluarkan larangan terhadap rencana Bank Central Asia menerapkan pengenaan biaya cek saldo pada Anjungan Tunai Mandiri BCA karena hal tersebut dinilai mengeksploitasi konsumen.

YLKI Nilai OJK Lalai Sikapi BCA
Seorang pejalan kaki melintas di depan gedung Menara BCA di kawasan Bundaran HI, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengeluarkan larangan terhadap rencana Bank Central Asia (BCA) menerapkan pengenaan biaya cek saldo pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA karena hal tersebut dinilai mengeksploitasi konsumen.

Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, (5/3/2016), mengatakan bahwa BCA secara tidak langsung mengeksploitasi nasabah mereka karena menjadikan biaya cek saldo sebagai sumber pendapatan utama.

“Jika OJK membiarkan, itu sama artinya OJK membiarkan tindakan semena-mena bank terhadap nasabahnya,” kata Tulus. “Ini jelas kebijakan korporasi yang tidak fair.”

Jika OJK tidak mengambil tindakan apapun, Tulus khawatir bank lain akan menerapkan kebijakan yang serupa.

Untuk diketahui, bank-bank besar lainnya seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri tidak menerapkan kebijakan pungutan tarif administrasi tersebut. BRI bahkan tidak mengenakan biaya administratif untuk cek saldo di mesin ATM BRI dengan kartu ATM yang berbeda.

Sebelumnya, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, seperti dikutip dari kantor berita Antara, mengatakan bahwa perusahaan akan mengenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi melalui mesin ATM mereka, baik itu mengecek saldo hingga penarikan uang tunai.

Ia mengatakan hal ini terpaksa dilakukan karena tingginya biaya operasional setiap mesin ATM aktif.

“Biaya operasional satu mesin ATM saja mencapai lebih dari Rp144 juta per tahun, termasuk biaya pemeliharaan mesin, kertas, AC, listrik, asuransi dan lain-lain. Ini belum lagi biaya yang kami keluarkan setiap nasabah melakukan transaksi melalui ATM yaitu Rp2.000-Rp2.500,” ujar Jahja di Jakarta, Kamis, (3/3/2016).

Jahja menjelaskan, nantinya nasabah hanya bisa melakukan lima sampai tujuh kali transaksi melalui ATM, setelahnya akan dikenakan biaya tambahan yang besarnya masih dikaji.

Menurut Jahja, kebijakan ini diterapkan dalam tiga sampai enam bulan ke depan, setelah melakukan evaluasi dan sosialisasi.

“Melalui kebijakan ini kami ingin nasabah memanfaatkan fasilitas 'SMS banking', 'mobile banking' dan 'internet banking', yang tidak dipungut biaya apa pun dengan jumlah transaksi tidak terbatas,” tutur dia, sembari menambahkan bahwa ke depan BCA juga akan mengurangi jumlah mesin ATM-nya di seluruh Indonesia.

BCA mencatat pertumbuhan jumlah dana pihak ketiga (DPK) pada tahun 2015 naik 5,8 persen atau Rp25,8 triliun menjadi Rp473,7 triliun.

Peningkatan ini berasal dari rekening dana transaksional giro dan tabungan (Current Accounts and Savings Accounts/CASA) yang merupakan porsi terbesar dari total DPK yaitu 76,1 persen. CASA BCA bertumbuh 7,1 persen menjadi Rp360,3 triliun pada akhir tahun 2015.

Tabungan BCA juga meningkat 6,8 persen menjadi Rp244,6 triliun di tahun 2015, sementara giro tumbuh 7,7 persen menjadi Rp115,7 triliun dibandingkan tahun 2014.

Baca juga artikel terkait ANJUNGAN TUNAI MANDIRI atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara