Menuju konten utama

YLKI Nilai Ada Akal-akal Harga PCR, Desak Pemerintah Revisi Aturan

YLKI menemukan banyak akal-akalan yang dilakukan oleh para penyedia layanan PCR yang berani memasang harga mahal untuk hasil cepat.

YLKI Nilai Ada Akal-akal Harga PCR, Desak Pemerintah Revisi Aturan
Petugas memanggil warga untuk menjalani tes usap PCR di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai syarat tes PCR yang diwajibkan untuk pelaku perjalanan pesawat udara merupakan kebijakan yang diskriminatif.

"Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," jelas Tulus dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).

Selain dinilai diskriminatif, Tulus juga menemukan banyak akal-akalan yang dilakukan oleh para penyedia layanan PCR yang berani memasang harga mahal untuk hasil cepat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah PCR Ekspres, yang harganya 3x lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," jelasnya.

Baiknya kata Tulus kebijakan tersebut dievaluasi mengingat sejumlah daerah belum banyak yang memiliki fasilitas tes PCR dengan hasil cepat.

"Dibatalkan, minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di daerah lab PCR tidak semua bisa cepat. Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2 kali. Kemudian seharusnya turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp200 ribu. Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," tuturnya.

Pemerintah diketahui kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Kebijakan ini seiring dengan beberapa aturan mobilitas yang mengalami perubahan, salah satunya adalah syarat perjalanan darat, laut sampai udara di PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021.

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 pelaku perjalanan domestik untuk perjalanan udara wajib melakukan tes PCR. Setelah sebelumnya syarat PCR hanya dipertuntukan untuk penumpang yang baru melakukan vaksinasi satu kali.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto