Menuju konten utama

YLKI Minta Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB Dicabut

Aturan ojek online boleh mengangkut penumpang seharusnya dicabut karena dinilai ambigu dan tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan warga Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

YLKI Minta Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB Dicabut
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta aturan ojek online boleh mengangkut penumpang seharusnya dicabut karena dinilai ambigu dan tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan warga Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

"Tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19," ujar Tulus dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (12/4/2020).

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Permenhub Nomor 18/2020 pada 9 April 2020.

Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan khusus.

"Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan," kata Tulus.

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d di dalam Permenhub tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

Lantas Tulus mempertanyakan mekanisme pengawasan oleh pemerintah atas pelaksanaan di lapangan.

"Lah bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," terang dia.

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno yang menjelaskan, pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik," kata dia.

Justru ada kesan ambigu di Permenhub No. 18 Tahun 2020 pasal 11 huruf d, menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Misalnya, aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Bertentangan dengan pasal 11.c pada aturan yang sama, angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Ini benar benar ambigu," kata dia

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri