Menuju konten utama

YLKI Klaim Properti di Wilayah Reklamasi Rawan Sengketa Huku

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk mencermati izin pengembang sebelum membeli properti di wilayah Teluk Jakarta demi menghindari kemungkinan sengketa hukum di masa depan.

YLKI Klaim Properti di Wilayah Reklamasi Rawan Sengketa Huku
Nelayan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke melakukan aksi simpatik terkait reklamasi teluk Jakarta di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk mencermati izin pengembang sebelum membeli properti di wilayah Teluk Jakarta demi menghindari kemungkinan sengketa hukum di masa depan.

"Reklamasi Teluk Jakarta masih bermasalah terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Ironisnya pengembang sudah gencar menawarkan atau mengiklankan penjualan produknya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, (8/4/2016).

YLKI menilai potensi untuk timbul sengketa di area reklamasi Teluk Jakarta di kemudian hari sangat besar, akibat kasus korupsi dan perizinan yang mengancam legalitas hukum proyek tersebut. Hal ini membuat konsumen yang membeli properti memiliki posisi hukum yang sangat lemah, sekaligus mengancam hak-hak konsumen.

Tulus mengimbau kepada para calon pembeli agar tidak tergiur oleh tawaran produk properti di area reklamasi Teluk Jakarta sebelum masalah perizinan reklamasi diselesaikan dan memiliki kepastian hukum.

"Setidaknya pengembang harus memiliki empat dokumen hukum atau perizinan sebelum memasarkan produk properti, yaitu izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan," paparnya.

Tulus mengatakan semua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip saja.

"Karena itu, jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi apabila pengembang belum memiliki empat perizinan tersebut," ujarnya.

Tulus juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan promosi produk-produk properti hasil reklamasi oleh pengembang yang belum memiliki empat dokumen perizinan. (ANT)

Baca juga artikel terkait HAK-HAK KONSUMEN atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra