Menuju konten utama

YLKI Imbau Masyarakat Waspadai Makanan Impor

Menjelang bulan Puasa, berbagai pusat perbelanjaan akan diserbu berbagai produk makanan, terutama dari luar negeri. Namun banyak dari produk makanan tersebut tidak terdaftar BPOM, bahkan beberapa diantaranya ada yang sudah kadaluwarsa. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam memilih produk makanan.

YLKI Imbau Masyarakat Waspadai Makanan Impor
Ilustrasi keracunan makanan. Antara Foto/Syaiful Arif.

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik mengimbau masayarakat agar lebih waspada dalam membeli produk makanan impor, dan dalam negeri menjelang bulan Ramadhan, serta Idul Fitri.

"Biasanya, pada setiap bulan Puasa dan mendekati Lebaran, seluruh supermarket, pusat perbelanjaan dan toko-toko roti kebanjiran dengan berbagai jenis produk makanan dari negara asing," ujar Abubakar di Medan pada Minggu, (5/6/2016).

Seperti diketahui, menjelang bulan Puasa banyak ditemukan produk-produk makanan impor dan dalam negeri yang sudah kedaluwarsa dan hal ini bisa mengganggu kesehatan, serta menimbulkan penyakit.

Masyarakat juga harus meneliti produk yang merugikan kesehatan, yakni makanan dan minuman yang dicampur formalin atau zat pewarna yang mengandung zat kimiawi tinggi. Jangan sampai salah pilih karena akan merugikan diri sendiri, serta keluarga.

Makanan yang mengandung formalin atau bahan pengawet itu, bisa menimbulkan penyakit ginjal, hati dan gangguan jantung bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

Selain itu, menurut Abubakar, juga ditemukan barang impor ilegal, produk campuran, makanan yang tidak tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Oleh karena itu, ia menyarankan institusi pemerintah yang berwenang dalam menanangani produk makanan itu, yakni BPOM, Dinas Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan harus segera turun tangan ke lapangan untuk mengawasi agar produk yang bermasalah itu tidak lolos dibeli masyarakat.

"Pemerintah melalui aparat kepolisian harus mengusut tuntas pihak distributor yang melakukan penipuan dengan cara memasukkan makanan ilegal tersebut.Ini adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum," kata Abubakar. (ANT)

Baca juga artikel terkait KESEHATAN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Putu Agung Nara Indra