Menuju konten utama

YLKI Imbau Masyarakat Lunasi Iuran BPJS Sebelum Mudik Lebaran

YLKI meminta masyarakat untuk segera melunasi denda tunggakan BPJS Kesehatan sebelum mudik Lebaran 2019.

Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk melunasi iuran dan denda akibat tunggakan yang dimiliki sebelum berangkat mudik lebaran 2019.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pelunasan ini menjadi penting agar masyarakat tetap dapat menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama Lebaran 2019.

Hal ini juga menyusul adanya kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membolehkan pemudik menggunakan fasilitas kesehatan di tempat tujuan mudiknya. Baik itu berupa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan.

"Teknisnya harus pastikan kartu JKN masih aktif. Jadi konsumen perlu cek dulu ada tunggakan atau masalah enggak? Jadi enggak ada masalah di lapangan ketika harus berobat di FKTP," ucap Tulus dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta pada Senin (27/5/2019).

Tulus juga menyarankan, agar bagi masyarakat yang membutuhkan faskes juga tetap dapat dilayani bilamana mereka lupa membawa kartu. Pasalnya akses kesehatan katanya seharusnua tetap dapat diperoleh selama data nomor peserta JKN masih dapat diperoleh pihak faskes maupun peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pun menambahkan bahwa masyarakat perlu segera melunasi tunggakan iuran JKN. Pasalnya layanan kesehatan selama mudik 2019 hanya berlaku bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif.

Mengenai masalah ini, Iqbal juga menuturkan bahwa BPJS Kesehatan juga menyediakan aplikasi untuk mengecek tagihan peserta. Melalui aplikasi yang dapat diunduh di appstore atau playstore, masyarakat, kata dia, dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN, dapat dilakukan dengan aplikasi Mobile JKN," ucap Iqbal dalam konferensi pers.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno