Menuju konten utama

YLBHI Minta Pemerintah Tegas Soal Intimidasi Aktivis Lingkungan

YLBHI mendorong pemerintah tidak mengabaikan kasus-kasus teror dan ancaman lainnya yang kerap kali menimpa pembela lingkungan, maupun hak asasi manusia (HAM).

YLBHI Minta Pemerintah Tegas Soal Intimidasi Aktivis Lingkungan
Peserta acara Semacam Festival Vol. 03 berada di kantor YLBI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Jakarta, Jumat (22/9/2018). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Kapolri Tito Karnavian untuk turun tangan dalam kasus pembakaran rumah pembela lingkungan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Isnur mendorong pemerintah tidak mengabaikan kasus-kasus teror dan ancaman lainnya yang kerap kali menimpa pembela lingkungan, maupun hak asasi manusia (HAM).

“Saya menunggu, apa yang Ibu Menteri Siti Nurbaya lakukan atas permasalahan ini,” kata Isnur saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (31/1/2019).

“Saya kira Ibu Siti Nurbaya harus memberikan perlindungan besar dan serius kepada permasalahan ini,” tambahnya.

Isnur juga meminta agar Tito dapat menekan Polda NTB untuk segera menyelesaikan penyidikan ini secara independen.

“Karena kepolisian hanya patuh pada atasan dan instruksi ya,” kata Isnur.

Isnur mengatakan bahwa Tito perlu tegas dalam kasus ini dan jangan sampai menambah catatan panjang masalah HAM yang tak dituntaskan oleh Polda NTB.

“Bila Polda NTB lambat, dan lain-lain, Pak Tito bisa langsung mencopot mungkin,” tambahnya.

Isnur juga melihat penyerangan yang terjadi pada Murhadi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB berupa pembakaran rumahnya pada 28 Januari 2019 dini hari, merupakan hal yang aneh jika tidak dilindungi dan diseriusi oleh pemerintah.

“Menjaga lingkungan sehat yang baik itu sebenarnya tugas pemerintah. Saat dilakukan oleh masyarakat sipil, malah terkena serangan,” kata Isnur.

Kebakaran rumah Murhadib berasal dari dua titik, yakni dua pintu masuk rumah. Selain rumah, mobil Murhadi pun dibakar.

"Kami menduga keras pembakaran rumah ini berkaitan dengan advokasi yang dilakukan Walhi NTB," kata Edo Rakhman selaku Wakil Kepala Departemen Advokasi Walhi, saat ditemui di Kantor Walhi, Tegal-Parang, Jakarta, pada Rabu (30/1/2019).

Sejak tahun 2016, Murhadi telah mendapatkan ancaman pembunuhan beberapa kali. Pihak Walhi menegaskan ancaman pembunuhan, maupun dugaan atas pembakaran rumah, yang terjadi menunjukkan bagaimana selama ini Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak bekerja secara maksimal.

"Kalau ancaman dalam bentuk pesan singkat atau melalui sosial media, itu sudah sering dilakukan, terutama pada tahun 2016, 2017," kata Edo.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri