Menuju konten utama

YLBHI Desak Jokowi Selesaikan Diskriminasi Jemaat Ahmadiyah Sintang

Pemkab Sintang menyegel masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak pada 14 Agustus 2021.

YLBHI Desak Jokowi Selesaikan Diskriminasi Jemaat Ahmadiyah Sintang
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) berjalan menuju ruang sidang Gedung Nusantara saat menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Biro Pemberitaan Parlemen/wpa/aww.

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo turut serta melindungi hak kebebasan beragama Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Hal itu menyusul penyegelan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak pada 14 Agustus 2021.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur meminta agar presiden mengintruksikan Kementerian Agama (Kememag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merampungkan tindakan intoleransi tersebut.

"Kami meminta agar presiden memerintahkan anggota kepolisian yang ada di Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi keselamatan jiwa dan harta warga jemaat ahmadiyah," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait penyegelan masjid Ahmadiyah Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang pada 29 April 2021.

SKB tersebut tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengecam tindakan tersebut. Menurutnya pemerintah kabupaten tidak berwenang menerbitkan SKB, urusan agama dalam undang-undangan pemerintahan daerah menjadi ialah kewenangan absolut pemerintah pusat.

"Apalagi didasarkan pada SKB yang ditandatangani oleh forkompinda sintang bulan april lalu dengan substansi yang sama dengan SKB tahun 2005 dan kemudian digugat PTUN dan kalah," ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu.

Baca juga artikel terkait MASJID AHMADIYAH DISEGEL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan