Menuju konten utama

Yasonna Klaim Belum Temukan Petugas Lapas Lakukan Pungli Asimilasi

Menkumham Yasonna Laoly mengklaim sudah lakukan investigasi tapi belum temukan adanya petugas Lapas yang lakukan pungli ke napi asimilasi. 

Yasonna Klaim Belum Temukan Petugas Lapas Lakukan Pungli Asimilasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) melambaikan tangan saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menegaskan bahwa program asimilasi dan integrasi yang diberikan pada narapidana dan anak tertentu tidak dipungut biaya sama sekali. Untuk itulah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Sejauh ini Yasonna mengklaim sudah melakukan investigasi terkait kabar pungli tersebut. Namun ia mengaku belum mendapatkan kebenarannya. Sehingga ia juga berharap partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan jika ada tindakan pungli terkait kebijakan Permenkumham 10 Tahun 2020. Untuk identitas pelapor, Yasonna berjanji untuk menjamin kerahasiaannya.

"Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," ujarnya.

Program asimilasi dan integrasi hanya ditujukan bagi narapidana pidana umum, yakni warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

Sampai saat ini, ada lebih dari 35 ribu narapidana yang bebas melalui program kebijakan tersebut sebagai upaya menahan penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas.

Mereka yang menerima program asimilasi diwajibkan diam di rumah masing-masing sampai diintegrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Sementara yang mendapat program integrasi boleh ke luar rumah, akan tetapi karena pandemi tetap dianjurkan tidak ke mana-mana sebagaimana anjuran social distancing.

Namun, kebijakan yang diklaim ideal ini ternyata tak sepenuhnya terwujud. Beberapa di antara mereka justru berulah kembali, melakukan tindakan kriminal lagi.

Baca juga artikel terkait NAPI BEBAS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto