Menuju konten utama

Yasonna: Dalam KUHP Baru Seseorang Tidak Harus Dipenjara

Kemenkumham ingin memberikan pandangan bahwa “penjara” bukan satu-satunya langkah yang harus ditempuh untuk menghukum seseorang.

Yasonna: Dalam KUHP Baru Seseorang Tidak Harus Dipenjara
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) didampingi Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara (kiri) dan pejabat terkait berjalan keluar usai meninjau kondisi Lapas Klas II A Jambi di Jambi, Sabtu (21/10). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memaparkan sejumlah kelebihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ke depannya, kata dia, KHUP baru akan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut dia, hukuman restoratif tidak mengedepankan pemidanaan dalam bentuk pemenjaraan. Ia mengaku, pendekatan hukum tersebut lebih pada denda dan kerja sosial.

"Kalau ada nenek-nenek, jangan lah itu dikasih di tahanan. Kasih lah kerja sosial," tutur Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Yasonna mengklaim, hukuman pidana adalah hukuman penyembuh. Kemenkumham ingin memberikan pandangan bahwa “penjara” bukan satu-satunya langkah yang harus ditempuh untuk menghukum seseorang.

Kemenkumham, kata dia, ingin mencontoh hukum Belanda yang tidak perlu memenjarakan untuk memidana seseorang. "Makanya konsep restorative justice yang di KUHP harus kita wujudkan," kata Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna tidak memungkiri ada keterlambatan dalam pengesahan RKUHP. Yasonna menyatakan, RKUHP seharusnya disahkan awal bulan Desember 2017 terpaksa ditunda karena masih ada sejumlah masalah yang perlu dimasukkan dalam Rancangan KUHP.

"Memang target kita kemarin 8 Desember, tetapi ada perubahan. Belum selesai. Tapi saya yakin Januari Februari akan selesai," kata Yasonna.

Namun, saat diminta tanggapan tentang kemungkinan dimasukkannya kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan KUHP. Yasonna Laoly enggan berkomentar, hanya melambaikan tangan saat dimintai tanggapan mengenai hal itu.

Baca: Kemenkumham Belum Melihat Adanya Unsur Pidana Terkait LGBT

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto