Menuju konten utama
Anggota Komisi III:

Yasonna Bisa Disebut Obstruction of Justice terkait Harun Masiku

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengkritik sikap Menkumham Yasonna Laoly mengenai informasi politikus PDIP Harun Masiku telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2019 silam.

Yasonna Bisa Disebut Obstruction of Justice terkait Harun Masiku
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengkritik sikap Menkumham Yasonna Laoly mengenai informasi politikus PDIP Harun Masiku telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2019 silam, menurut laporan Ditjen Imigrasi Kemenkumhan.

Laporan itu berbeda omongan dengan Menkumham Yasonna Laoly yang berkukuh menyebut Harun masih di luar negeri.

"Awalnya kan yang disampaikan Dirjen Imigrasi dan Menkumham substansinya sama bahkan KPK juga menyampaikan bahwa Harun Masiku itu masih berada di luar negeri. Tetapi fakta hasil investigasi Tempo menunjukkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia," kata Benny saat ditemui di DPR RI, Kamis (23/1/2020) siang.

Kemudian, kata Benny, setelah hasil investigasi Tempo terbit, publik bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi antara ketiga instansi negara di atas. Oleh karena itu, Benny menilai harus ada lembaga negara yang menjelaskan hal tersebut.

"Supaya apa, supaya publik tidak membuat kesimpulan sendiri bahwa pemerintah, Menkumham dan Dirjen Imigrasi telah mengambil posisi sebagai bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pemeriksaan terhadap Harun," kata Benny.

Ia menilai, jika tak ada penjelasan rinci, Yasonna bisa dianggap menghalang-halangi pemberantasan korupsi.

"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas, Kemenkumham maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tipikor, itu konsekuensinya," katanya.

Ia menilai tak mungkin ada keterlambatan deteksi dalam sistem keimigrasian. Benny menduga lebih ada unsur kesengajaan.

"Tidak mungkin [alasan delay]. Menurut saya ada kesengajaan oleh Dirjen Imigrasi. Karena apa? Karena menyelidiki Harun Masiku itu sama dengan menampar muka Jokowi, karena itu tentu Dirjen Imigrasi berkoordinasi. Maka kita meminta Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan klarifikasi," katanya.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU BURON atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri