Menuju konten utama

Yang Membuat OJK Tak Berdaya Hadapi Fintech P2P Lending Ilegal

Penipuan hingga pelanggaran hukum yang dilakukan fintech P2P lending ilegal marak, tapi kenapa OJK tak bisa berbuat banyak?

Yang Membuat OJK Tak Berdaya Hadapi Fintech P2P Lending Ilegal
Ilustrasi fintech. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi tidak berkomentar banyak terkait temuan LBH Jakarta yang menemukan sebanyak 89 fintech peer to peer (P2P) lending diduga melanggar aturan.

Hendrikus hanya berharap agar LBH Jakarta mau bertukar informasi terkait temuannya itu. Sebab, dari 89 fintech P2P lending yang sebut melanggar aturan, 25 di antaranya telah terdaftar di OJK. Karena itu, OJK akan mengundang LBH Jakarta untuk bertukar informasi agar dapat ditindaklanjuti.

Menurut Hendrikus, jika berdasarkan verifikasi yang dilakukan lembaganya ditemukan adanya pelanggaran oleh fintech P2P lending legal atau terdaftar, maka OJK akan menjatuhkan sanksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.

Namun demikian, kata Hendrikus, bila ternyata P2P lending yang dilaporkan LBH Jakarta itu ilegal, maka OJK tidak bisa berbuat banyak. Sebab, POJK Nomor 77 Tahun 2016 itu memiliki sejumlah kelemahan, salah satunya pengawasan OJK hanya sebatas pada fintech P2P lending yang terdaftar.

Berdasarkan data OJK, per Oktober 2018 baru terdapat 73 perusahaan fintech pembiayaan online yang terdaftar secara resmi. Padahal jumlah fintech P2P lending saat ini jumlahnya sudah mencapai ratusan.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi tidak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa Fintech P2P Lending memang harus mendaftar sesuai PJOK No. 77 Tahun 2016. Namun, OJK hanya berwenang untuk melakukan pengawasan pada P2P Lending yang telah terdaftar atau legal.

Perjanjian Batal Demi Hukum

Hendrikus menyatakan, layanan fintech P2P lending yang beroperasi tanpa patuh pada POJK No 77/2016, maka hal itu dapat disebut sebagai pelanggaran undang-undang. Dengan demikian, kata dia, perjanjian yang dibuat antara P2P lending dengan nasabah batal secara hukum.

Artinya, kata dia, perjanjian atau skema bisnis P2P lending itu secara otomatis batal demi hukum.

“Siapapun pinjam-meminjam melalui fintech [P2P lending] ilegal, maka saya berpendapat perjanjian telah batal demi hukum,” kata Hendrikus, di kantornya, Jakarta, pada Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, kasus ini tidak lagi menjadi wewenang OJK. Penanganannya, kata Hendrikus, sudah masuk ranah otoritas lain, seperti Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Hal itu dikonfirmasi Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. Menurut dia, OJK memang hanya berhak melakukan pengawasan pada fintech P2P lending yang telah terdaftar.

“Namanya tidak ada izinnya, siapa yang mengawasi? OJK hanya mengawasi yang sudah diberi izin sehingga OJK tidak bertanggung jawab terhadap para pelaku di sini [fintech P2P ilegal]” kata Tongam.

Infografik Utang ditagih bank atau perusahaan fintech

Infografik Utang ditagih bank atau perusahaan fintech

Namun, OJK melalui Satgas Waspada Investasi tidak tinggal diam. Menurutnya, lembaganya telah merekomendasikan sejumlah aplikasi dan situsweb fintech P2P ilegal untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Sampai Oktober tahun ini telah ada 404 fintech ilegal yang ditindak. Kami akan terus berkoordinasi dengan mereka yang tergabung dalam satgas,” kata Tongam, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut Tongam, penindakan oleh Satgas Waspada Investasi dilakukan dengan mengumumkan nama-nama P2P lending ilegal, memutus akses keuangan mereka pada perbankan, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment yang melanggar, hingga memblokir website dan aplikasinya.

Upaya penindakan itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Google selaku pengelola google play store.

“Kami menindak secara konsisten terhadap pelaku-pelaku ini,” kata Tongam.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian A Gunadi menganggap wajar bila OJK tidak bisa bekerja sendiri dalam menertibkan fintech P2P lending ilegal.

Menurut Andrian, saat ini lembaganya tengah berkoordinasi dengan OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Bareskrim.

“Posisi kami sudah sama, yaitu fintech ilegal itu harus dibasmi. Fintech yang boleh beroperasi di Indonesia adalah yang telah terdaftar,” kata Adrian.

Sebagai bagian dari langkah konkret, asosiasi yang dipimpin Adrian juga tengah berkoordinasi dengan Google lantaran fintech P2P lending ilegal umumnya masuk melalui playstore. Melalui Google, ia berharap dapat menutup celah masuknya fintech ilegal.

"Saya rasa perangkatnya tidak bisa OJK saja, karena yang bisa menutup kanalnya Google atau Kominfo. Jadi memang perlu dibentuk task force,” kata Adrian.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz