Menuju konten utama

Yang Dilanggar Polisi Saat Mengintimidasi Petugas Kemanusiaan

Polisi melanggar aturan saat mengintimidasi petugas kemanusiaan.

Yang Dilanggar Polisi Saat Mengintimidasi Petugas Kemanusiaan
Pendemo dari arah Pasar Slipi dan Kemanggisan masih menggempur polisi yang berjaga di atas Jalan Layang Mal Slipi Jaya. Hujan batu dan gas air mata belum juga surut. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Saat kericuhan terjadi di beberapa titik di Jakarta 21-22 Mei lalu, ada pihak yang mesti dijamin keamanannya namun justru mendapat tindak kekerasan aparat. Mereka adalah petugas kemanusiaan.

Dalam video yang direkam di halaman parkir sepeda motor Mal Sarinah, seorang perempuan yang mengaku anggota Palang Merah Indonesia (PMI) ditegur aparat yang sebelumnya terekam menangkap demonstran.

"Jangan ada rekam-rekam, bu!"

"Enggak, saya enggak ngerekam."

Pria tersebut mengambil paksa gawai perempuan tersebut dan membantingnya ke aspal. Si perempuan kemudian menangis dan bilang akan menuntut pria tersebut.

Humas PMI Pusat Aulia Arriani mengatakan jika dilihat dari seragamnya, perempuan tersebut bukan anggota PMI. Relawan PMI yang terjun ke lapangan dilengkapi rompi merah dengan bagian belakang tercetak logo dan huruf "PMI". Sementara perempuan itu pakai rompi hijau dan logo merah tanpa huruf "PMI"

"Kalau dia adalah anggota PMI yang sedang bertugas, beliau akan menggunakan standar seragam PMI. Kami dari PMI juga selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang," kata Aulia kepada reporter Tirto, Senin (27/5/2019).

Meski diklaim bukan anggota PMI, perempuan tadi jelas bukan demonstran. Dilihat dari rompinya pun dia memang bertindak sebagai petugas medis.

Lagipula, intimidasi kepada petugas kemanusiaan bukan itu saja. Dalam peristiwa yang sama, staf medis dari Dompet Dhuafa dipukuli aparat di sekitar Sarinah. Tiga orang luka-luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto.

Melanggar Aturan

Apa yang boleh dan tak boleh dilakukan polisi saat menangani massa sebenarnya sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 9, misalnya, dijelaskan bahwa polisi harus menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sementara dalam Pasal 28 disebut kalau saat menangani massa, polri harus menghindari hal-hal yang kontraproduktif, termasuk "melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan dan melanggar HAM."

Kepala Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur lantas berkesimpulan kalau dua kasus ini memperkuat laporan mereka sebelumnya terkait reaksi aparat pada kericuhan 21-22 Mei di Jakarta.

"Ini semakin menegaskan bahwa dalam pengamanan di lapangan, polisi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Protap dan SOP," kata Isnur kepada reporter Tirto.

Selain tak sesuai dengan peraturan di atas, kekerasan kepada petugas medis, entah fisik maupun verbal, kata Isnur, melanggar UU Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Diatur di sana bahwa petugas medis harus dihargai dan dihormati dalam konflik. Itu peraturan internal di Indonesia," katanya.

Menurut pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto, polisi yang jelas-jelas salah sasaran mestinya ditindak.

"Termasuk yang salah objek seperti kasus Dompet Dhuafa," kata Bambang kepada reporter Tirto.

"Permintaan maaf oleh pihak kepolisian bila ada anggotanya yang over dalam menangani pengunjuk rasa, malah akan menjadi poin positif bagi Polri," tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal tak menjawab banyak pertanyaan mengenai keterlibatan anggotanya yang melakukan kekerasan verbal kepada petugas medis yang mengaku dari PMI itu. Ia hanya mengatakan itu masih diselidiki.

"Sedang kami investigasi itu," katanya saat konferensi pers di Kemenkopolhukam, Senin (27/5/2019) sore.

Sementara Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sempat mengatakan terutama kasus Dompet Dhuafa tak terhindarkan karena "anggota sangat capek". Selain itu dia bilang pada malam itu petugas sulit membedakan antara massa biasa dan petugas kemanusiaan. Dia pun meminta agar lain kali petugas lembaga kemanusiaan mengenakan atribut yang jelas.

Dedi juga bilang untuk mengantisipasi hal serupa terulang Polri akan membuat aturan khusus, sebab di Perkapolri 7/2012 tak ada poin spesifik soal menangani petugas medis. Ini ia katakan untuk merespons penyerangan staf Dompet Dhuafa.

"Belum ada [aturannya]. Nanti akan kami buat Surat Telegram untuk [disebarkan] kepada jajaran," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (24/5/2019).

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino