Menuju konten utama

WP KPK Ingin Anggota Dewas Seperti Artidjo dan Albertina Ho

WP KPK nilai rekam jejak Artidjo dan Albertina sangat pro pemberantasan korupsi.

WP KPK Ingin Anggota Dewas Seperti Artidjo dan Albertina Ho
Sejumlah orang yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2/2019).ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyambut baik mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Yudi rekam jejak Artidjo dan Albertina sudah diketahui masyarakat, apalagi mereka dianggap sangat pro pemberantasan korupsi.

"Tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," ucap Yudi di Jakarta, Rabu (18/12/2019) seperti dikutip Antara.

Yudi menilai sosok Artidjo selama masih bertugas menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan memberatkan hukuman bagi terpidana korupsi yang mengajukan kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Sementara Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Yudi pun berharap Jokowi juga menunjuk anggota Dewas KPK lainnya yang setipe dengan Artidjo dan Albertina Ho.

"Seharusnya anggota Dewas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran Dewas dengan baik," ujar Yudi.

Apalagi, kata dia, kewenangan Dewas sangat besar, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.

Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau "conflict of interest", ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya Perppu KPK dan putusan "judicial review" di Mahkamah Konstitusi maka setidaknya Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung Presiden.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga menyambut baik bila Artidjo dipilih Jokowi jadi Dewas KPK.

"Ya kan Pak Artidjo komitmennya tinggi, bagus lah nanti berarti ada tiga hakim kan yang di KPK ada Pak Nawawi (Pomolango), saya, Pak Artidjo. Artinya pengawasannya lebih bagus, kami lebih hati-hati," kata Alex di di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019) seperti dikutip dari Antara.

Alex mengharapkan anggota Dewas KPK terpilih nantinya mempunyai komitmen sama dengan Jokowi untuk memberantas korupsi.

"Saya sih tidak peduli siapa yang nanti akan duduk jadi dewas yang penting dia punya komitmen yang sama untuk memberantas korupsi," kata Alex.

Terkait hal itu, Alex yang terpilih kembali menjadi pimpinan KPK 2019-2023 mencontohkan pesan Presiden Joko Widodo kepada menteri di Kabinet Indonesia Maju agar jangan korupsi.

"Harapan Presiden kan gitu juga, jelas kok pesan melantik kabinet itu apa? Jangan korupsi, artinya komitmen Presiden itu yang harus kita pegang makanya kalau Presiden angkat Dewas kami harapkan punya komitmen yang sama dengan Presiden untuk memberantas korupsi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto