Menuju konten utama

WP KPK Harap Tim Teknis Kasus Novel Rampung Sebelum Tenggat Waktu

WP KPK berharap Tim Teknis bisa menyelesaikan kasus Novel Baswedan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

WP KPK Harap Tim Teknis Kasus Novel Rampung Sebelum Tenggat Waktu
Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap berharap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Tim Teknis kasus Novel Baswedan bisa menyelesaikan kasus Novel dalam tenggat waktu tiga bulan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"Bahwa pernyataan tegas Presiden merupakan perintah dari Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan sebagai bukti komitmen dalam melindungi KPK dari segala teror dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (4/8/2019).

Yudi berharap instruksi Presiden Joko Widodo dapat dipenuhi oleh Kapolri dan jajarannya bahkan sebelum tiga bulan. Selain itu, pihaknya akan menanyakan kepada Presiden pada 19 Oktober 2019 (batas waktu pengerjaan kasus) dan jika belum terungkap maka berharap presiden bisa membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen langsung di bawah kendali presiden.

"Terbongkarnya kasus Novel bisa jadi merupakan awal dari terbukanya 'Kotak Pandora' pelaku teror lain terhadap KPK yang belum terungkap, seperti teror terhadap rumah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK," ucap Yudi.

Sebanyak 120 personel Polri dari beberapa unit terlibat menjadi anggota Tim Teknis kasus Novel Baswedan. Mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober mendatang, mereka berupaya melanjutkan kasus yang terkatung-katung selama 2 tahun 4 bulan itu.

"Ada 120 anggota dalam Tim Teknis. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengungkap secepat-cepatnya kasus Novel," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/8/2019).

Artinya, selama tiga bulan pertama dan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, kasus Novel itu mesti rampung. Jika belum tuntas maka keberadaan tim itu diperpanjang tiga bulan lagi. Dalam satu semester itu tim akan dievaluasi. Fokus Tim Teknis yakni analisis tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, analisis rekaman kamera pengawas, dan analisis sketsa wajah terduga pelaku.

Unit yang tergabung dalam tim yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Nico Afinta itu yakni penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, Siber, INAFIS, Laboratorium Forensik dan sub tim Anev yang akan mengevaluasi sub tim lainnya. Kabareskrim Irjen Pol Idham Azis akan menjadi Penanggung Jawab Tim Teknis.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra