Menuju konten utama
Berita Internasional Terkini

WNI akan Bebas Karantina saat Masuk Singapura, Apa Syaratnya?

Pelancong dari Indonesia yang telah divaksin tidak perlu melakukan karantina saat ke Singapura.

WNI akan Bebas Karantina saat Masuk Singapura, Apa Syaratnya?
Dalam gambar ini diambil Sabtu, 21 September 2019, menunjukkan patung Merlion dengan latar belakang kawasan bisnis di Singapura. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyerukan pemilihan baru untuk mencari mandat baru selama pandemi coronavirus. AP / Vincent Thian

tirto.id - Singapura membuka kemungkinan kepada India dan Indonesia untuk bebas karantina ketika melakukan perjalanan, tetapi harus sudah divaksinasi penuh. Aturan itu akan berlaku mulai 29 November 2021.

The Economic Times melaporkan, Singapura berencana mengizinkan perjalanan bebas karantina untuk penumpang dari India dan Indonesia yang sudah divaksinasi penuh mulai 29 November nanti. Dan awal bulan depan, Singapura akan menambah tiga negara lagi.

Sementara itu, Channel News Asia (CNA) melaporkan, saat ini ada 13 negara, termasuk Kanada, Australia dan Jerman di bawah program jalur perjalanan vaksin Singapura (VTL).

Sedangkan untuk pelancong dari Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab akan dapat memasuki Singapura mulai 6 Desember. Hal tersebut dalam perluasan lebih lanjut dari skema VTL.

Wisatawan yang berada di bawah VTL tidak tunduk pada pemberitahuan tinggal di rumah pada saat kedatangan. Sebagai gantinya, mereka akan diminta menghasilkan tes pra-keberangkatan negatif yang diambil dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan dan menjalani tes PCR saat kedatangan.

Sedangkan Menteri Perhubungan S Iswaran mengatakan, Singapura dan India sudah saling membahas tentang pengakuan sertifikat vaksinasi. Sejak 12 November lalu, India mulai mengakui sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan Singapura.

"Artinya, pemudik dari Singapura yang sudah divaksinasi lengkap yang masuk ke India tidak perlu lagi menjalani karantina rumah tes pasca-kedatangan, mereka hanya perlu memantau sendiri selama 14 hari setelah kedatangan," kata Iswaran.

"Diskusi kami dengan India berjalan dengan baik. Dan kami bertujuan untuk melanjutkan dua penerbangan VTL setiap hari masing-masing ke Chennai, Delhi dan Mumbai pada 29 November. Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) akan memberikan rincian lebih lanjut setelah selesai," ungkap Iswaran.

Syarat Masuk Singapura untuk WNI

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ia pernah membahas tentang pemberlakukan aturan perjalanan itu dengan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan.

Mereka sepakat melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan VTL secara bilateral (resiprokal). Kedua menlu juga membahas detail pelaksanaan VTL unilateral yang diberikan oleh Singapura kepada pelaku perjalanan dari Indonesia berdasarkan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain secara langsung, yaitu dari Jakarta ke Singapura.

"Menlu Singapura menyampaikan bahwa pemberlakuan VTL unilateral oleh Singapura antara lain didasarkan pada kepercayaan terhadap sistem (trust), terus membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia, serta semakin tingginya tingkat vaksinasi,” kata Menlu RI seperti dikutip Antara News.

Dengan adanya VTL ini, para pelancong dari Indonesia yang telah divaksin tidak perlu melakukan karantina saat masuk ke Singapura, tetapi menunjukkan hasil tes usap PCR negatif kemudian melakukan tes COVID-19 saat datang.

Namun demikian, VTL ini memiliki kuota yakni sebanyak 10.000 orang per hari untuk pendatang dari semua negara yang memperoleh VTL. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib meminta izin masuk terlebih dahulu kepada pemerintah Singapura sebelum berkunjung.

Baca juga artikel terkait SINGAPURA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya