Menuju konten utama

WNA yang Terlibat Kejahatan Siber Akan Diserahkan ke Cina

WNA asal Cina yang diduga terlibat kejahatan siber internasional akan diserahkan ke kepolisian negara tempat asal mereka.

WNA yang Terlibat Kejahatan Siber Akan Diserahkan ke Cina
Ilustrasi kejahatan cyber crime.foto/shutterstock

tirto.id - Sebanyak 27 orang warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat kejahatan siber international (penipuan online lintas negara) akan diserahkan ke kepolisian negara tempat asal mereka.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja. “Saat ini semua tahanan beserta barang bukti masih di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau sudah selesai akan diserahkan ke Kepolisian Cina,” ujarnya, Minggu (30/7/2017).

Dari hasil penyelidikan awal terungkap bahwa sasaran penipuan dari kasus tersebut adalah warga negara Cina dan Taiwan, karena itu semua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kepolisian Cina untuk diproses di negaranya.

Ia menjelaskan semua tahanan berjumlah 31 orang yang terdiri dari 17 orang WNA Cina, 10 orang WNA Taiwan dan empat orang warga Indonesia.

Selain membekuk tersangka, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali, dan Kepolisian Cina juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit laptop, delapan unit handphone, seperangkat CCTV, dan enam buah paspor.

Pihaknya juga masih akan mendalami kasus tersebut, apakah ada tempat lain yang digunakan sebagai markas penipuan, karena informasi dari sumber lain menyebutkan dua lokasi yakni Sanur dan Kuta.

Sementara itu, Kepolisian Cina dan Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di vila yang terletak di Jalan Puri Bendesa Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Koresponden Antara di Bali melaporkan bahwa dua orang WNA mengalami luka-luka di kaki dan kepalanya, karena sempat melarikan diri saat penggerebekan vila terkait kasus dugaan penipuan WNA China-Taiwan di Jalan Puri Bendesa, Nusa Dua, itu.

Namun, kedua WNA tersebut sudah mendapat perawatan medis dari petugas setempat.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SIBER

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz