Menuju konten utama

Wiranto Tak Masalah BPN Minta Perlindungan Saksi Saat Sidang MK

Menurut Wiranto, pengajuan perlindungan saksi yang memberikan keterangan di MK diperbolehkan karena diatur dalam Undang-undang.

Wiranto Tak Masalah BPN Minta Perlindungan Saksi Saat Sidang MK
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menkopolhukam Wiranto tidak mempermasalahkan sikap BPN Prabowo-Sandi yang meminta perlindungan saksi mereka yang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, menurut Wiranto, hal itu diperbolehkan lantaran diatur dalam Undang-undang. "Ya boleh-boleh saja, wong diperbolehkan Undang-undang," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Di sisi lain, Wiranto menilai, situasi di Jakarta masih aman dan terkendali jelang sidang sengketa Pilpres pada besok Selasa (18/6/2019).

Hingga saat ini, mantan Ketua Umum Partai Hanura itu yakin tidak ada satu kegiatan fisik yang mengganggu sidang sengketa MK. Ia pun optimistis sengketa MK tidak akan terganggu karena Prabowo-Sandiaga sudah meminta agar pendukungnya menahan diri.

Selain itu, kata Wiranto, kubu Jokowi-Maruf juga tidak akan melakukan aksi. Oleh karena itu, ia menilai situasi bisa tergolong aman dan terkendali.

"Jadi untuk apa melakukan aksi yang nyatanya meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas masyarakat. Tentu kita berkali-kali menyatakan cobalah berintrospeksi kali ini karena tokoh yang berkompetisi sudah sepakat untuk tidak melakukan aksi massa yang meresahkan masyarakat," tutur dia.

"Kita mohon kepada masyarakat untuk menghormati itu. Dan tidak melakukan kegiatan yang nyata-nyata mengganggu keamanan nasional," kata Wiranto.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan surat permohonan perlindungan saksi secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) besok.

Pemberian surat ini dilakukan saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilanjutkan besok mulai pukul 09.00 WIB.

"Tim hukum akan memberikan surat secara resmi terkait perlindungan saksi ke MK pada persidangan besok," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Nicholay Apriliando dalam acara diskusi di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2019).

Menurut Nicholay, saksi-saksi ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan bukti-bukti dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

"Mengenai saksi-saksi ini sangat penting, karena salah satu pembuktian dalam persidangan selain bukti surat-surat, ya saksi-saksi ini," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto