Menuju konten utama

Wiranto: Saber Pungli Terima 10.520 Laporan

Hingga 22 November 2016, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah menerima sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar.

Wiranto: Saber Pungli Terima 10.520 Laporan
Menkopolhukam Wiranto (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, hingga 22 November 2016, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah menerima sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar.

Hal tersebut diungkapkan Wiranto saat menggelar konfrensi pers, di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (24/11/2016). “Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Wiranto merincikan, laporan tersebut berasal dari 2.949 laporan lewat pesan SMS ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik lapor@saberpungli.id, 743 laporan telepon ke nomor 193/082112131323.

Kemudian, sebanyak 1.123 laporan lewat aplikasi android, tujuh laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli serta 52 laporan lewat surat pos.

Saat ini Sekretariat Satgas Saber Pungli sedang mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli.

Sejak dikukuhkan pada 28 Oktober 2016, posko sementara Satgas Saber Pungli sudah berjalan dan siaga selama 24 jam dengan 15 orang operator. "Kelengkapan peralatan informasi teknologi sedang dalam proses pemenuhan," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, satgas itu beranggotakan 236 orang yang terdiri dari sembilan unsur kementerian/lembaga yaitu Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kementerian/lembaga dan daerah telah melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jembatan Timbang Sulawesi Selatan, Kantor Dinas Pemerintah Daerah NTT, Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, suap cetak sawah Kalimantan Barat dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.

Sementara Satgas Pusat terus melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat. Satgas Saber Pungli juga telah membuat video pemberantasan pungli untuk disebarluaskan melalui media sosial.

Wiranto menuturkan sebanyak tujuh UPP kementerian/lembaga dan 22 UPP provinsi telah terbentuk.

Tujuh UPP kementerian/lembaga tersebut adalah UPP Kepolisian RI, UPP Kemkumham, UPP Kementerian Komunikasi dan Informatika, UPP Kemdagri, UPP BIN, UPP Badan Pengawas Pemilihan Umum, UPP Badan Pengawas Obat dan Makanan.

UPP provinsi yang telah terbentuk yakni di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Timur, DIY, Kepulauan Riau, Jawa Barat.

Kemudian, UPP Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, Gorontalo, Maluku, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Papua Barat, Kalimantan Tenggara, dan Bali.

Baca juga artikel terkait SATGAS SABER PUNGLI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz