Menuju konten utama

Wiranto: Penyadapan Lewat Izin Dewan Pengawas untuk Memperkuat KPK

Menurut Wiranto, penyadapan lewat izin Dewan Pengawas akan menjauhkan KPK dari tuduhan bertindak sewenang-wenang.

Wiranto: Penyadapan Lewat Izin Dewan Pengawas untuk Memperkuat KPK
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberikan keterangan pers terkait revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan proses penyadapan dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mesti mendapat izin dari Dewan Pengawas. Wiranto meyakini hal itu akan membuat proses penyadapan oleh KPK semakin transparan dan sesuai kebutuhan penyelidikan serta penyidikan.

"Berdasarkan kepatuhan pada aturan yang ada, tidak menyimpang dari rule of law. Justru memberikan penguatan dalam HAM dan menjaga akuntabilitas dalam menyadap," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (18/9/2019).

Wiranto berpendapat penyadapan sebetulnya adalah tindakan melanggar hukum lantaran menerobos privasi seseorang. Namun, KPK diberi kewenangan khusus untuk menyadap dalam penanganan perkara korupsi.

"Jika izin itu tidak terbatas, tentu akan ada tujuan sewenang-wenang (dari KPK). Harus ada aturan yang membatasi," jelasnya.

Menurut Wiranto, penyadapan lewat izin Dewan Pengawas akan menjauhkan KPK dari tuduhan bertindak sewenang-wenang.

"Izin Dewas itu memperkuat KPK, jangan berpikir negatif. Itu masalah teknis, nanti tergantung pada Dewas yang punya kredibilitas dan legitimasi tinggi," ujarnya.

Dalam Pasal 12B Undang-Undang KPK terbaru, penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Pengajuan penyadapan dari KPK akan diproses Dewan Pengawas paling lama 1x24 jam.

Namun, aturan tentang penyadapan ini dianggap konyol oleh Sekjen Wadah Pegawai KPK, Farid Andhika. Menurut dia, penyadapan yang dilakukan penyidik KPK sudah melalui proses panjang.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK, lanjut Farid, proses penyadapan harus melewati enam pintu, mulai dari izin dari sejumlah deputi sampai pimpinan.

"Itupun tidak mulus. Ada perdebatan untuk mengeluarkan izin. Akan ditanya kaitannya apa, urusannya apa, semacam ekspos kecil. Enggak sembarangan itu, karena implikasinya hukum,” jelas Farid saat ditemui reporter Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9/2019).

Apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang, KPK pun siap diaudit. Namun, selama ini belum pernah ada temuan penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh KPK. “Kalau mau diaudit, silakan. Kami terbuka,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan