Menuju konten utama

Wendra, Disabilitas Intelektual Disidang Karena 0,23 Gram Sabu

Wendra Purnama, disabilitas intelektual menjalani sidang di PN Tangerang, karena kepemilikan sabu-sabu 0,23 gram. 

Wendra, Disabilitas Intelektual Disidang Karena 0,23 Gram Sabu
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Wendra Purnama (22), disabilitas intelektual, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, sudah 5 kali ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani sidang.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana narkotika ada 2 pasal, pertama tentang jual beli narkotika bersama-sama dengan temannya, Hau Hau. Yang kedua, itu menguasai narkotika, memiliki narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum," kata kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (26/3/2019).

Kasus ini bermula saat Wendra mengkonsumsi sabu-sabu bersama Hau Hau Wijaya alias Ahua dan seorang temannya lagi, Icha pada 25 November 2018. Kemudian Hau Hau mengajak Wendra pergi guna membeli sabu-sabu lagi untuk dijual.

Keduanya ditangkap polisi di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,23 gram sabu-sabu pada Ahua.

Meski demikian, dalam perkembangannya ternyata diketahui kalau Wendra merupakan orang dengan disabilitas intelektual.

Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.

"Hasilnya sudah kami terima dan memang hasilnya membenarkan yang bersangkutan punya nilai IQ yang rendah," ujar Badar.

Badar menjelaskan, nilai IQ Wendra hanya 55. Sedangkan, batas bawah IQ normal manusia dewasa adalah 80-89.

Wendra hanya mampu memahami 1-2 kalimat, dan tidak dapat membedakan antara hak dan kewajibannya.

Menurut Badar, disabilitas ini telah diketahui kali pertama saat Wendra mengadukan kasus ini ke LBH Masyarakat. Wendra, lanjut Badar, hanya mampu memahami pertanyaan sederhana dengan pengulangan.

Dalam sidang perdana, Badar sudah mengadukan kondisi Wendra kepada majelis hakim untuk meminta pendamping psikolog. Namun, majelis hakim tidak mengabulkannya. Hakim berlasan, kata Badar, Wendra dinilai mampu memahami dan menjawab pertanyaan.

"Tapi hakim yang memimpin persidangan belum mengabulkan permohonan tersebut karena sepanjang hakim bertanya pada dia [Wendra], dia masih bisa menjawab dan dinilai masih bisa mengerti meskipun hanya 1-2 kata yang keluar," ungkap Badar.

Pendamping hukum berinisiatif mendatangkan psikolog ke rumah tahanan untuk mendampingi Wendra. Hasil pendampingan akan disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang akan digelar pekan depan.

Badar berharap, dalam putusan nanti, hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Wendra. Ia divonis bersalah, lanjut Badar, tapi dilepaskan karena kondisi terdakwa sebagai seorang disabilitas intelektual.

Menurut Badar, dari bukti sidang Wendra terbukti mengonsumsi sabu-sabu dan terlibat jadi perantara transaksi, sehingga tidak mungkin divonis bebas atau tak bersalah.

"Dia melakukan ini tidak dengan kesadarannya dia, karena keterbatasan intelektualnya dia. Dia tidak tahu kalau itu dilarang," kata Badar.

Dalam perkara ini Wendra telah didakwa melanggar Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali