Menuju konten utama

Wasekjen Golkar Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Setya Novanto

Maman mengaku tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Setya Novanto.

Wasekjen Golkar Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Setya Novanto
Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017). Ia diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka e-KTP Setya Novanto. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman, Senin (27/11/2017) sebagai saksi meringankan untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.

"Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya saksi meringankan untuk Setya Novanto," tutur Maman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Mantan Ketua KNPI ini tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil dan apa saja materi yang dibahas dalam pemeriksaan kali ini. Selain diperiksa sebagai saksi, Maman juga akan mengonfirmasi soal kemunculan nama Maman Kesmana sebagai Wasekjen Partai Golkar dalam kasus e-KTP.

Namun, Maman menolak berkomentar ketika ditanya apa yang ia ketahui soal kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Gini aja, setelah pemeriksaan di dalam. Terpenting hari ini saya hadir menghormati KPK dan ingin menjelaskan soal nama Maman Abdurahman atau Maman Kesmana. Ini akan saya konfirmasi," kata Maman.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menerima daftar saksi dan ahli yang meringankan Novanto.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/11/2017).

Febri mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah KPK untuk menghormati hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Aturan menyatakan tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Febri menyatakan, panggilan pemeriksaan telah dilayangkan KPK kepada para saksi itu beberapa waktu lalu setelah pihak Novanto mengajukan permohonan saksi dan ahli meringankan. Dalam daftar tersebut, ada sekitar 9 saksi dan 5 ahli yang diajukan untuk meringankan Novanto. Dari 14 saksi itu, baru 2 saksi yang diperiksa KPK.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri.

Namun, Febri hanya merinci jabatan saksi, tanpa namanya. Saksi meringankan yang diajukan Novanto seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," kata Febri.

Febri berharap para saksi memenuhi pemanggilan KPK dan memenuhi aturan yang berlaku.

Sementara, wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mempermasalahkan pemeriksaan terhadap saksi meringankan untuk Novanto. Menurut Saut, pemeriksaan tidak akan menyulitkan pengungkapan perkara korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Novanto.

"Hukum enggak boleh dendam ya. Hukum itu check and balance. Semua itu harus di-check and balance," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut Saut, KPK memeriksa saksi meringankan tersangka merupakan hal yang wajar. KPK pun tidak akan menyortir siapa saja yang boleh diperiksa atau tidak. Semua diserahkan kepada pihak Novanto siapa saja nama-nama yang ingin diperiksa untuk meringankan. Materi pun diserahkan kepada para penasihat hukum tanpa ada pemaksaan dari penyidik.

"Ya terserah dia aja mau bicara apa, tapi kan kami maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu aja," kata Saut.

Saut mengaku mengetahui nama-nama saksi yang diajukan sebagai saksi meringankan, tapi dia lupa nama-nama tersebut.

Ia juga menegaskan pemeriksaan saksi meringankan tidak akan melambatkan kelengkapan berkas Novanto. Sayang, Saut enggan merinci sudah berapa persen kelengkapan berkas Setya Novanto.

"Enggak boleh. Nanti," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra