Menuju konten utama

Wartawan yang Terlibat Pemilu 2019 Harus Undur Diri dari Profesi

Wartawan yang terjun ke dunia politik dianggap sebagai seseorang yang telah memilih untuk berjuang demi kepentingan politik pribadi atau golongannya.

Wartawan yang Terlibat Pemilu 2019 Harus Undur Diri dari Profesi
Menkominfo Rudiantara (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai Fraksi Golkar DPR di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2). Diskusi itu mengangkat tema Mewujudkan Pers yang Independen dan Netral sebagai Salah Satu Upaya Penanggulangan Berita Palsu atau Hoax. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Dewan Pers mengingatkan wartawan yang terjun dalam dunia politik untuk mengundurkan diri secara permanen dari profesinya, demikian tertulis dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter @DewanPers pada Jumat (24/8/2018).

Wartawan yang menjadi calon anggota legislatif, calon anggota DPD, tim sukses partai, dan tim sukses capres-cawapres dianggap sebagai seseorang yang telah memilih untuk berjuang demi kepentingan politik pribadi atau golongannya.

"Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Karena itu ketika seorang wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD atau timses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik," tulis Dewan Pers.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu juga dimuat dasar hukum yang mengatur kemerdekaan pers untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil pada tahun politik.

Selain itu, Dewan Pers menilai, sudah menjadi kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat, yaitu dapat dipercaya benar seusai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi, seperti termuat di Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan tidak justru sebaliknya, menjadi "pemain" yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media, sebagaimana tertuang dalam Butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu.

Oleh karena itu, wartawan yang terjun ke dunia politik dinilai tidak bisa lagi menjadi wasit dan pembimbing yang adil. Sesuai norma yang ada, wartawan harus mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya.

Sejumlah nama wartawan tertulis dalam tim sukses kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yaitu Usman Kasong selaku Direktur Pemberitaan Media Indonesia yang dalam susunan timses Jokowi menjadi Direktur Komunikasi Politik.

Selanjutnya, ada nama Yadi Hendriyana yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi iNews Tv. Di timses Jokowi, Yadi menduduki posisi Direktur Komunikasi dan Informasi.

Selain itu, nama Arya Sinulingga Direktur Pemberitaan MNC dan MD Entertainment juga ada di deretan juru bicara timses Jokowi-Ma'ruf selama kampanye. Arya bersama dengan sederet nama lain seperti Ahmad Basarah, Johan Budi, Abdul Kadir Kading, Ace Hasan, Irma Suryani Chaniago, Arif Budimanta, dan Lena Haryana Mukti.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra