Menuju konten utama

Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Penembakan 6 Laskar FPI

Edy Mulyadi menolak diperiksa sebagai saksi kasus kematian 6 Laskar FPI dengan dalih UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Penembakan 6 Laskar FPI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Edy Mulyadi, wartawan dari Forum News Network (FNN) dan Youtuber menolak diperiksa sebagai saksi kasus kematian enam anggota Laskar FPI pada Kamis (18/12/2020) kemarin.

"Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Andi, Jumat (18/12/2020).

Hari ini, kata Andi Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media Edy Mulyadi. Kepolisian berharap Dewan Pers menanggapi surat itu.

Tak hanya klarifikasi, Bareskrim ingin ada arahan serta petunjuk terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana atau perdata Edy termasuk produk jurnalistik yang disiarkannya.

Pemanggilan terhadap Edy Mulyadi berdasar Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum bertanggal 11 Desember 2020. Edy sempat mengunggah sebuah video di akun Youtube MimbarTube soal penelusurannya ke lokasi baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tayangan itu berjudul ‘Laporan Langsung Edy Mulyadi dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI di Tol KM 50’. Durasi videonya 3 menit 13 detik. Ia memaparkan kesaksian dari penjaja warung di sekitar lokasi.

"Saya sempat ngobrol-ngobrol dengan pemilik warung di sini. Mereka mengatakan peristiwanya sekitar setengah satu pagi. Tapi menurut salah seorang warung mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini, kondisinya bannya sudah tidak utuh begitu masuk dari ujung sana, dari pintu masuk rest area ini, bannya sudah tidak ada, tinggal peleknya aja, jadi krusak krusak berisik begitu," kata Edy.

"Kemudian saksi mata mengatakan, mobil itu dipepet dua mobil polisi, tidak lama mendengar dua kali tembakan saya tanya sama tukang warung di sini polisi sudah banyak. Mereka diusir. Sana-sana pergi, teroris, teroris," sebut Edy.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang diketahui pula telah merekonstruksi kejadian penembakan enam pemuda itu, Minggu (13/12). Hasilnya, ada 58 adegan dari empat TKP. Dalam rekonstruksi ini, polisi mengklaim ada empat anggota laskar FPI yang ditembak di dalam mobil polisi karena diduga melawan petugas.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman heran dengan keterangan polisi yang kerap berubah ihwal baku tembak. Menurut dia, patut dipertanyakan soal empat anggota laskar tersebut.

“Artinya sudah diakui sekarang bahwa empat (orang) masih hidup dan berarti tidak terjadi tembak-menembak. Kemudian dibawa pakai mobil dan di dalam mobil difitnah mencoba merampas senjata petugas,” kata dia Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto