Menuju konten utama

Wartawan Diperiksa Terkait Penembakan Enam Laskar FPI

Wartawan dan Youtuber Edy Mulyadi diperiksa setelah mengunggah konten di lokasi kejadian penembakan laskar FPI.

Wartawan Diperiksa Terkait Penembakan Enam Laskar FPI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Wartawan Forum News Network (FNN) dan Youtuber Edy Mulyadi pemilik akun Bang Edy Channel dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (14/12/2020). Statusnya sebagai saksi karena unggahan konten vlog di Youtube, usai penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Senin, melansir Antara

Menurut dia, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area KM 50 Tol Cikampek, lokasi penembakan laskar FPI, yang mengaku bertemu dengan Edy.

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Edy diketahui mengunggah konten pada 9 Desember, dua hari setelah penembakan. Durasi videonya 3 menit 13 detik. Ia memaparkan kesaksian dari penjaja warung di sekitar lokasi.

"Saya sempat ngobrol-ngobrol dengan pemilik warung di sini. Mereka mengatakan peristiwanya sekitar setengah satu pagi. Tapi menurut salah seorang warung mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini, kondisinya bannya sudah tidak utuh begitu masuk dari ujung sana, dari pintu masuk rest area ini, bannya sudah tidak ada, tinggal peleknya aja, jadi krusak krusak berisik begitu," kata Edy.

"Kemudian saksi mata mengatakan, mobil itu dipepet dua mobil polisi, tidak lama mendengar dua kali tembakan saya tanya sama tukang warung di sini polisi sudah banyak. Mereka diusir. Sana-sana pergi, teroris, teroris," sebut Edy.

Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Enam laskar FPI tewas diduga karena melawan petugas kepolisian yang membuntutinya pada Senin dini hari pekan lalu. Untuk menyelesaikan polemik kronologi penembakan, disarankan pelibatan tim independen.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali