Menuju konten utama

Warga Yogya Menolak Pembangunan Hotel dan Apartemen

Warga Karangwuni dan Balirejo, keduanya di Sleman dan Kota Yogya, menolak pembangunan apartemen. Pihak pengembang melakukan beragam upaya, termasuk memanipulasi mekanisme sosialisasi, buat memuluskan rencana mendirikan bangunan gigantik tersebut.

Warga Yogya Menolak Pembangunan Hotel dan Apartemen
Warga melintas didekat poster yang bertuliskan "Jogja Istimewa Hotelnya" di Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - "Mbah Tin, ayo ke depan, ramai-ramai, bawa panci, Mbah. Kita demo,” kata beberapa warga saat menyambangi rumah Yatinem pada satu sore bulan Desember 2014.

Yatinem tahu demo itu untuk menolak pembangunan Apartemen Uttara The Icon yang berjarak tiga rumah dari tempat tinggalnya. Ia bergegas keluar rumah sambil membawa panci dan ikut demo di pinggir Jalan Kaliurang KM 5, Sleman, atau tepat di depan lokasi pembangunan.

Setahun sebelumnya, Desember 2013, Yatinem mendapat undangan atas nama PT Bukit Alam Permata, sebuah perusahaan pengembang yang sudah 10 tahun membangun bisnis properti di sejumlah kota di Indonesia. Isi undangan itu mengajak warga Karangwuni menghadiri sosialisasi pembangunan kos eksklusif. Yatinem hadir dan tiba di Balai Pedukuhan Karangwuni sekitar pukul 5 petang.

Setelah menuliskan nama dan membubuhkan tanda tangan di kertas daftar hadir yang disediakan, Yatinem memerhatikan sosialisasi dengan saksama meski ia tak mengerti betul topik pembicaraan. Satu yang ia tahu, pihak yang mengundang ini akan bikin indekos eksklusif di dekat rumahnya.

Sosialisasi berlangsung sekitar dua jam dengan suguhan makanan ringan dan teh hangat. Saat melangkah keluar balai pertemuan, Yatinem didekati oleh seorang pria, yang mengajaknya bersalaman sambil menyerahkan amplop. “Terima kasih, Mbah, atas kedatangannya,” ujar Yatinem menirukan ucapan si pria saat mengisahkan ulang pertemuan itu.

Yatinem, warga Karangwuni yang sudah tinggal di sana lebih dari 50 tahun, mengatakan bahwa pembagian amplop setelah sosialisasi pembangunan bukanlah hal baru. Kos eksklusif yang dibangun tepat di depan rumahnya pun dulu melakukan hal serupa. Ia menerima saja amplop berisi Rp50 ribu itu dan kemudian berjalan pulang.

Yatinem berkata, ia "tidak masalah" dengan pembangunan itu yang menurut pengertiannya akan sama dengan kos-kos eksklusif lain yang sudah banyak dibangun di Gang Kelapa Gading. Namun Yatinem merasa janggal ketika topik pembangunan apartemen ini jadi omongan utama saat arisan ibu-ibu, arisan bapak-bapak, bahkan sampai obrolan di warung kopi.

Ia heran, rasanya daerah Karangwuni sudah berkali-kali dibangun kos eksklusif, kenapa yang kali ini begitu menyita perhatian seluruh warga RT 01 Karangwuni. Yatinem baru tahu bahwa indekos eksklusif ini berbeda. Bentuk bangunan indekos ini berupa gedung tinggi dengan 15 lantai dan jumlah kamarnya ratusan.

Pantas saja warga menolak, ia membatin, mungkin warga khawatir indekos ini akan menguras persediaan air tanah, menimbulkan dampak sosial, dan membuat Jalan Kaliurang semakin macet.

Merasa senasib sepenanggungan, warga RT 01 Karangwuni kemudian membentuk Paguyuban Warga Karangwuni Tolak Apartemen Uttara. Sekretaris Paguyuban, Teti Budi Susilawati, membenarkan alasan-alasan yang diungkapkan Yatinem kepada Tirto.

“Pertama, masalah air. Kebutuhan air apartemen dan masyarakat bisa jadi rebutan. Kedua, adanya apartemen yang dekat dengan permukiman seperti itu bisa menimbulkan budaya hedonis. Selain itu juga menambah tingkat kemacetan di Jakal (Jalan Kaliurang) yang sebelum ada apartemen saja sudah macet. Lalu, pada saat pembangunan juga, kan, materialnya berbahaya kalau jatuh-jatuh, debu juga,” ujar Teti.

Menurut Teti, pelbagai upaya sudah dilakukan pihak pengembang agar bisa membangun apartemen itu, terutama untuk mendapat persetujuan warga. Bahkan, sempat terjadi konflik antarwarga di RT 01 yang menghuni rumah di belakang dan di seberang lokasi apartemen. Teti menduga, konflik horizontal ini sengaja dibuat pengembang agar memecah persatuan warga.

Dalam surat yang disampaikan Paguyuban kepada jajaran eksekutif Sleman dan DIY, ada dua aspek alasan penolakan Apartemen Uttara.

Pertama, aspek potensi dan pelanggaran dampak lingkungan sosial dan HAM. Kedua, aspek indikasi pelanggaran perizinan. Pelanggaran dampak sosial, seperti disebutkan Teti, di antaranya pembangunan apartemen dilakukan selama 24 jam.

Terkait itu, Kepala Dukuh Karangwuni Sarwiyono menyurati jajaran eksekutif PT Bukit Alam Permata pada 16 Januari 2015. Lima hari kemudian, manajer proyek perusahaan membalas surat tersebut. Isinya, PT BAP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pengecoran. Namun, pengecoran tetap dilakukan malam hari dengan alasan jika dilakukan sore hari bakal menambah kemacetan di Jakal.

Material bangunan apartemen juga pernah jatuh ke rumah warga. Ia menyebabkan kerusakan atap. Atas kejadian itu, Rita Dharani, pemilik rumah, melaporkan pimpinan perusahaan pengembang ke Polda DIY pada Maret 2015. Isi laporannya dugaan PT BAP menghancurkan atau merusak rumah dengan kerugian materi kurang lebih Rp1,5 juta.

Aspek kedua yang dinilai janggal adalah indikasi pelanggaran perizinan. Izin yang dimiliki Apartemen Uttara, dari Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diduga melanggar perundang-undangan. Misalnya, IMB diterbitkan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan. Sementara, sampai saat ini, Kabupaten Sleman belum memiliki peraturan daerah yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Triana Wahyuningsih, Kepala Bidang Perizinan dan Penataan Ruang Kabupaten Sleman, membenarkan hal itu. Hingga saat ini, Sleman belum memiliki perda RDTR. Namun ia mengkliam bahwa bangunan-bangunan di Sleman sudah sesuai tata ruang karena IMB-nya keluar berlandaskan kajian RDTR dan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi.

“Selama ini izin diterbitkan dengan menggunakan kajian RDTR dan sudah ada rekomendasi dari BKPRD Provinsi. Kan kalau kajian, ada konsultan, ada analisisnya. Kajian RDTR, meski belum ada Perda, bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan izin IMB,” kata Triana kepada Tirto.

Selain nihil RDTR, Apartemen Uttara diduga melanggar mekanisme penerbitan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sebabnya, mekanisme penerbitan UKL-UPL menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman mengharuskan ada persetujuan dari masyarakat. Sementara hingga izin itu diterbitkan, masyarakat belum menyatakan setuju.

"Awalnya Uttara itu izin ke warga mau bangun kos eksklusif, ujung-ujungnya bikin apartemen. Lalu dia menggunakan daftar hadir warga saat sosialisasi sebagai syarat untuk mengajukan izin lingkungan. Warga dianggap setuju padahal itu, kan, tanda tangan daftar hadir, bukan tanda tangan persetujuan,” kata Teti Budi Susilawati.

Apartemen Uttara dibangun berlandaskan IMB Berjangka dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2012, yang lantas diubah lewat Perbup Nomor 9 Tahun 2013. Tetapi, pada akhir 2014, Perbup yang mengatur IMB Berjangka dicabut. Mau tak mau penerbitan IMB harus memakai dasar hukum Perda No 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Hingga laporan ini dirilis, belum diketahui apakah Apartemen Uttara sudah mengurus izin pemindahan IMB berjangka menjadi IMB tetap. Prosedur ini wajib dilakukan mengingat Perbup soal IMB berjangka sudah dicabut. Perubahan ini mengharuskan bangunan-bangunan gedung yang masih memakai IMB berjangka otomatis izinnya tidak berlaku.

Berdasarkan surat PT Bukit Alam Permata tertanggal 17 Juni 2015, yang ditujukan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY—sebuah organisasi pemantau lingkungan—tertulis IMB Apartemen Uttara bernomor 02-01.1559.IMB/KPTS/Taba/D/2014 dan diterbitkan 11 Juni 2014. Bisa dipastikan bahwa penerbitan IMB Apartemen Uttara berlandaskan aturan sebelum ada perubahan itu.

Redaksi Tirto sudah menghubungi pihak Apartemen Uttara untuk mengklarifikasi perkembangan proses pengurusan IMB. Tetapi hingga laporan ini dirilis manajemen Apartemen Uttara belum memberikan konfirmasi.

Menurut Triana Wahyuningsih, pejabat dari Sleman yang mengurusi izin dan tata ruang, IMB berjangka diterbitkan untuk memberikan kesempatan bagi apartemen atau bangunan gedung yang sudah mempunyai izin lingkungan dan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT).

“Jadi untuk apartemen itu, kan, mengurus izinnya lama. Kita dula ada IMB berjangka. Semenjak 2015 dicabut aturannya. Ada aturan baru bahwa tidak boleh lagi mengeluarkan IMB berjangka,” katanya.

“Misalnya, bangunan itu sedang proses dan punya dokumen lingkungan, itu bisa diterbitkan izinnya, sambil menyelesaikan dokumen lingkungan, boleh sambil membangun. Mulai 2015, IMB berjangka dihapuskan, sehingga tidak ada apartemen yang membangun dulu tanpa ada IMB,” klaim Triana.

Triana tak menampik bahwa dalam pembangunan apartemen "terkadang" disertai penolakan warga. Namun, ia heran mengapa hanya Apartemen Uttara yang ditolak.

“Padahal di deretan Uttara itu ada juga hotel, di utaranya Uttara ada bangunan tinggi juga, tapi warga tidak masalah, padahal itu satu jalur tapi tidak diprotes,” katanya.

Untuk diketahui, selama pemberian IMB berjangka, pemerintah Kabupaten Sleman merilis izin pembangunan untuk sedikitnya 11 apartemen.

Riawan Tjandra, dosen hukum administrasi negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, menyayangkan legalitas IMB berjangka itu. Ia menyebut bahwa regulasi itu sebagai "produk gerilya" melawan aturan hukum yang lebih tinggi. Regulasi itu, menurutnya, justru menguntungkan dan memfasilitasi para pengembang.

Padahal, dalam RTRW provinsi, Sleman dipersiapkan sebagai daerah konservasi dan cadangan resapan air. Namun, hal itu gagal dilakukan karena para pemangku kebijakan daerah justru membuka keran investasi pembangunan gedung komersial, baik hotel, kondotel, apartemen, dan mal.

Akibatnya, kata Riawan, Kabupaten Sleman saat ini menjadi contoh dari kerusakan lingkungan serta kegagalan pemerintah daerah melawan tekanan para pemodal yang bermain di ranah lokal.

“Saya justru mengkhawatirkan adanya kesengajaan untuk menghambat rencana dari RTRW menjadi RDTR ini, sehingga bisa menjadi ruang permainan bagi aktor-aktor kapital yang bermain,” ujarnya.

infografik HL Yogyakarta

Kasus di Balirejo

Penolakan pembangunan gedung tinggi, khususnya apartemen, tak hanya terjadi pada Apartemen Uttara. Di Kota Yogyakarta, warga Balirejo, Timoho, menolak pembangunan Puri Notoprojo.

Ramelan, Ketua RT 20 yang tempat tinggalnya berjarak 100 meter dari lokasi pembangunan, mengisahkan kronologi penolakan itu kepada Tirto.

Lokasi pembangunan itu semula akan dibangun apartemen dengan nama Majestic Grand Bale. Kemudian, karena ditolak masyarakat setempat dan pemerintah lantaran kurang syarat izinnya, pengembang Majestic Grand Bale gagal membangun apartemen.

Ketika ditelusuri ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan izin lingkungan, lokasi pembangunan itu sudah tiga kali berganti pengembang. Pertama, pembangunan Majestic Grand Bale dengan izin masuk tertanggal 30 Maret 2015 atas nama PT Kreasi Pratama Satu.

Setahun kemudian, Dinas menerima surat pada 2 November 2016 dari PT Mahardika Daya Inti untuk membangun Puri Notoprojo Apartment. Surat permohonan izin ketiga masuk pada 2 Juni 2017 dengan pemrakarsa PT Abyudaya Tata Anugrah Mandiri untuk membangun apartemen yang sama.

Budi Raharjo, Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa ketiga surat permohonan itu sudah dibalas oleh DLH tetapi hingga kini ketiga pemrakarsa belum mengurus administrasi untuk izin Analisis Menganei Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Tapi yang tahun 2015 dan 2016 itu sudah tidak berlaku. Yang berlaku yang 2 Juni 2017 ini. Setelah melihat dokumen awalnya, mereka harus mengurus AMDAL, tapi sampai sekarang kami belum terima syarat-syaratnya,” kata Budi.

Salah satu syarat untuk mengajukan izin AMDAL adalah persetujuan warga yang sebelumnya mesti melewati proses sosialisasi. Persetujuan warga harus diketahui oleh Ketua RT/RW, Dukuh, Lurah, dan Camat.

Ramelan mengatakan bahwa lingkungan warga di RW 5 dan RW 6 yang paling kena dampak jika apartemen itu dibangun. Mereka sudah menyatakan deklarasi penolakan. Mereka sepakat menolak karena jika apartemen itu dibangun bakal memakai persediaan air warga, menyebabkan macet di Jalan Balirejo, serta berdampak pada kenyamanan dan keamanan.

Pengembang melakukan pelbagai cara untuk memikat hati warga, termasuk melakukan kegiatan sosial dengan membagi sembako.

“Sudah dua kali dan diterima-terima saja sama warga. Toh juga tidak mengubah pendapat kita. Kita tetap menolak, meski dikasih apa pun juga,” kata Ramelan.

Selama pembagian sembako itu, Ramelan dan kawan-kawan yang aktif menyuarakan penolakan mengawasi agar saat pembagian, pihak pengembang tidak memanfaatkan keadaan untuk meminta tanda tangan persetujuan.

“Saat ini, proses mereka sampai di izin AMDAL, jadi mereka sedang gencar-gencarnya melakukan usaha untuk dapat persetujuan warga. Misalnya, seperti memanipulasi berita acara yang tiba-tiba sudah ada tanda tangan Camat, padahal RT/RW belum tanda tangan,” kata Ramelan.

Perjuangan warga menolak apartemen di Balirejo sempat terhambat lantaran konflik horizontal antarwarga. Ada warga yang diduga beberapa kali mencopot spanduk penolakan. Ada juga yang diduga mata-mata pihak pengembang. Namun, menurut Ramelan, saat ini konflik ini bisa diredam.

“Perkembangan terakhir, kami sudah buat deklarasi penolakan yang ditandatangani seluruh warga dari masing-masing RT di dua RW. Kalau itu dipasang, pihak hotel mau apa? Cuma bisa gedek-gedek (geleng-geleng) aja, kan,” kata Ramelan.

Baca juga artikel terkait YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra & Abdul Aziz
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Fahri Salam