Menuju konten utama

Warga Tuntut Polisi Bebaskan 2 Nelayan Dadap Jakut yang Ditahan

Warga meminta polisi melepaskan dua rekannya sesama nelayan bernama Alwi dan Ade Sukandar yang ditahan karena melakukan protes terkait aktivitas kapal di Pulau Reklamasi.

Warga Tuntut Polisi Bebaskan 2 Nelayan Dadap Jakut yang Ditahan
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Warga Kampung Dadap dan Kamal Muara Jakarta Utara beserta organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Mereka meminta polisi melepaskan dua rekannya sesama nelayan bernama Alwi dan Ade Sukandar yang ditahan karena melakukan protes terkait aktivitas kapal di Pulau Reklamasi.

"Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aksi protes kepada pihak Polda Metro untuk segera membebaskan saudara Alwi dan Bapak Ade Sukandar atas pelaporan dugaan pengancaman," kata koordinator aksi sekaligus jubir (FPR) Sujak Supriadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Aksi yang berlangsung pada pukul 13.00 sampai 16.00 WIB itu hanya berupa orasi dan tidak menggangu lalu lintas di sekitar lokasi.

Mereka hanya membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan dan bendera organisasinya masing-masing.

Sujak mengaku pada Selasa (3/12/2019) kemarin telah menjenguk Alwi di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, Alwi mengatakan tidak melakukan tindakan kriminal maupun pengancaman di sana.

“Dia sampaikan enggak ada tindakan yang dituduhkan oleh pelapor atas pengancaman atau perusakan tidak ada sama sekali," kata dia.

Sujak menjelaskan saat itu peran Alwi justru melerai warga yang marah atas kedatangan kapal milik sebuah perusahaan. Pasalnya kapal itu dinilai merusak tambak kerang maupun ikan milik para nelayan.

Sehingga nelayan marah dan mendatangi kapal tersebut untuk bertemu dengan pimpinannya.

"Tapi enggak ada yang bisa ketemu dan justru ada sekelompok keamanan di luar anggota polisi dan TNI yang back up itu membubarkan masyarakat dengan meletuskan senjata api. Itu buat masyarakat marah," kata dia.

Selain meminta membebaskan dua rekannya yang ditahan di Polda Metro, terdapat tiga tuntutan lain yang dibawa oleh massa. Antara lain meminta kepada perusahaan menghentikan intimidasi kepada masyarakat Teluk Jakarta, mendorong polisi mengusut tuntas, dan mengadili pihak perusahaan.

“Kemudian meminta Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi dan proyek pembangunan di pesisir Teluk Jakarta,” kata dia.

Baca juga artikel terkait NELAYAN DADAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz