Menuju konten utama

Warga Kompleks Akabri Inginkan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Warga kompleks perumahan Akabri, menyambangi Komnas HAM untuk menyerahkan surat terkait pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI.

Warga Kompleks Akabri Inginkan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi
Ilustrasi pengosongan rumah dinas TNI AD. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Warga Kompleks Akabri, Tebet, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Komnas HAM untuk menyerahkan surat laporan ihwal pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum TNI, serta permohonan perlindungan HAM.

“Kami meminta kepada Komnas HAM agar memberikan perlindungan bagi klien kami. Mengambil tindakan hukum agar tidak terjadi lagi tindakan pelanggaran HAM,” ucap Kuasa Hukum Penghuni Kompleks Akabri, Suhendra Asido Hutabarat, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Meski warga kompleks menggugat Akademi TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kantor Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan pada tahun lalu, tambah Asido, penghuni mengikuti proses hukum soal kasus kepemilikan tanah dan bangunan.

Namun, mereka mendapatkan intimidasi ketika upaya pengosongan itu dilakukan. Yakni, Wijayadi (25) menjadi korban pemukulan oknum TNI.

Selain itu, tambah Asido, walau proses hukum masih berjalan, Kementerian Pertahanan dan Akademi TNI tetap berupaya mengeksekusi objek sengketa.

“Mereka berupaya rekonvensi, mereka minta warga mengosongkan rumah. Jadi apa gunanya ada proses pengadilan?” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) Letkol Infanteri Kristomei Sianturi menyatakan, upaya pengosongan itu sebagai bentuk penertiban agar para prajurit aktif, PNS, dan purnawirawan TNI mendapatkan tempat tinggal.

Dasar penertiban, lanjut Kristomei, ialah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Terkait pemukulan terhadap warga, Kristomei membantah. “Tidak ada yang intimidasi, itu warga kami juga. Kami sudah memberikan surat peringatan juga, tidak ada tindakan semena-mena,” terang dia.

Jika memang ada penghuni yang diserang aparat, Kristomei menuturkan, segera laporkan ke pihaknya dengan menyertakan nama dan pangkat, juga bukti pemukulan seperti video atau foto. Sekali lagi, ia menegaskan bahwa TNI tidak pernah diperintahkan untuk mengintimidasi masyarakat.

Baca juga artikel terkait PENGOSONGAN RUMAH DINAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo