Menuju konten utama

Warga Jaksel Didenda Rp500 Ribu karena Bakar Sampah Sembarangan

Seorang warga berinisial AR membakar sampah sembarangan di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.

Warga Jaksel Didenda Rp500 Ribu karena Bakar Sampah Sembarangan
Ilustrasi sampah plastik. FOTO/iStock

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp500 ribu kepada seorang warga berinisial AR karena membakar sampah sembarangan di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan (Jaksel).

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan AR melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di JI Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," kata Yogi melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Berkaca dari kasua AR, Yogi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara

"Mungkin bisa dikenakan sanksi didenda oleh Pemerintah Provinsi DKI," kata dia.

Sampah baik jenis plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM2.5 atau PM10), CO, SO2, NOx, dan VOC.

Selain asap, lanjut Yogi, sampah yang dibakar secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen.

"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," kata dia.

Baca juga artikel terkait SAMPAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan