Menuju konten utama

Warga Gugat PT Mamuang Terkait Sengketa Lahan Perkebunan

Hemsi, warga Sulteng, menggugat PT Mamuang, perusahaan kelapa sawit karena telah mengklaim tanah perkebunan miliknya sebagai wilayah HGU perusahaan.

Warga Gugat PT Mamuang Terkait Sengketa Lahan Perkebunan
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto/Reuters.

tirto.id - Hemsi, salah seorang warga, menggugat pihak PT Mamuang, perusahaan kelapa sawit, di Sulawesi Tengah (Sulteng). Sidang pertama gugatan berlangsung pagi ini, Selasa (18/12/2018). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulteng.

"Kami menggugat PT Mamuang karena mengklaim tanah kebun milik Hemsi sebagai wilayah HGU-nya [hak guna usaha]," kata Harun selaku kuasa hukum Hemsi, kepada reporter Tirto, pada Senin (17/12/2018).

Harun mengatakan luas tanah yang menjadi sengketa adalah 8 hektare.

"Bagi kami, Hemsi tidak bersalah. Hemsi telah membuktikan kepemilikan lahannya dengan surat-surat yang dia punya. Justru perusahaan tak pernah menunjukkan dokumen-dokumen mereka baik HGU maupun hak legal lainnya," kata Manager Kampanye Walhi Sulteng, Stevandi dalam rilis tertulis pada Minggu (16/12/2018).

Pihak Walhi menjelaskan kronologis yang terjadi pada kasus sengketa lahan yang melibatkan Hemsi.

Sebelumnya, Hemsi sudah pernah dipenjarakan oleh kepolisian Pasangkayu tanpa melewati proses pengadilan, tepatnya pada Desember 2010 sampai Januari 2011.

Pada Oktober 2017 hingga Maret 2018, Hemsi kembali dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Pasangkayu.

Pada Desember 2018, Hemsi kembali mendapatkan gugatan bahwa dirinya telah mencuri lahan. Menurut Walhi Sulteng, tanah tersebut adalah tanah milik Hemsi.

"Penangkapan terhadap Hemsi alias Frans pada tanggal 15 Desember, telah memperpanjang catatan buruk perkebunan sawit di pengujung tahun 2018," kata Stevandi.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri